Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2023: Rumah Tangga 900 VA Dibanderol Rp 605 Per kWh

PLN batal menaikkan tarif listrik periode triwulan IV mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2023 batal.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2023: Rumah Tangga 900 VA Dibanderol Rp 605 Per kWh
Tribunnews/JEPRIMA
Tarif listrik atau tarif adjustment periode Oktober hingga Desember 2023 untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi akan dibandrol dengan tarif yang sama dengan bulan sebelumnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM –  Perusahaan Listrik Negara (PLN) batal menaikkan tarif listrik periode triwulan IV mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2023.

Dengan kebijakan tersebut, tarif listrik atau tarif adjustment untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi akan dibanderol dengan tarif yang sama dengan bulan sebelumnya.

Sebagai informasi, menurut perhitungan parameter ekonomi makro rata-rata selama Oktober-Desember 2023, tarif listrik triwulan IV 2023 seharusnya mengalami kenaikan.

Namun, karena pemerintah ingin berkomitmen menjaga daya beli masyarakat, serta menstabilkan daya saing sektor bisnis dan industri tarif listrik periode triwulan IV sengaja dibanderol dengan harga yang sama seperti triwulan sebelumnya.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik, besaran tarif listrik nonsubsidi dievaluasi selama tiga bulan sekali.

Dengan langkah tersebut, Kementerian ESDM berharap pemberlakuan harga listrik yang baru dapat memacu efisiensi operasional dan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dari bulan sebelumnya.

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, Minggu (1/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2023 Batal Naik
Tarif listrik atau tarif adjustment periode Oktober hingga Desember 2023 
BERITA REKOMENDASI

Daftar Tarif Listrik PLN Periode Oktober–Desember 2023

Mengutip dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik non -subsidi yang akan dibebankan pada rumah tangga, bisnis besar, industri besar, pemerintahan serta layanan khusus.

1. Rumah tangga Besaran

- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh


- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas