Harga Pertamax Naik jadi Rp 14.000, Berikut Daftar Harga di 39 Wilayah Indonesia
Harga BBM Pertamax naik menjadi Rp 14.000 per liter mulai 1 Oktober 2023. Berikut daftar harga Pertamax di 39 wilayah Indonesia
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax mengalami kenaikan menjadi Rp 14.000 per liter pada 1 Oktober 2023.
Pertamax mengalami kenaikan sebesar Rp 700, dari harga sebelumnya Rp 13.300.
Kenaikan harga BBM non subsidi jenis Pertamax ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Regulasi ini mengacu pada harga rata-rata minyak dunia, seperti Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah.
Baca juga: Harga Pertamax di Pertashop Lebih Murah Dibanding SPBU Pertamina, Ini Rinciannya
Berikut ini daftar harga Pertamax di SPBU 39 wilayah Indonesia per Selasa, (3/9/2023).
- Prov. Aceh: Rp 14.000
- Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp 12.900
- Prov. Sumatera Utara: Rp 14.300
- Prov. Sumatera Barat: Rp 14.300
- Prov. Riau : Rp 14.600
- Prov. Kepulauan Riau: Rp 14.600
- Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp 13.400
- Prov. Jambi: Rp 14.300
- Prov. Bengkulu: Rp 14.600
- Prov. Sumatera Selatan: Rp 14.300
- Prov. Bangka-Belitung: Rp 14.300
- Prov. Lampung: Rp 14.300
- Prov. DKI Jakarta: Rp 14.000
- Prov. Banten: Rp 14.000
- Prov. Jawa Barat: Rp 14.000
- Prov. Jawa Tengah: Rp 14.000
- Prov. DI Yogyakarta: Rp 14.000
- Prov. Jawa Timur: Rp 14.000
- Prov. Bali: Rp 14.000
- Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 14.000
- Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 14.000
Baca juga: Harga Pertamax Naik per 1 Oktober 2023, Ini Rincian Harganya se-Indonesia
- Prov. Kalimantan Barat: Rp 14.300
- Prov. Kalimantan Tengah: Rp 14.300
- Prov. Kalimantan Selatan: Rp 14.300
- Prov. Kalimantan Timur: Rp 14.300
- Prov. Kalimantan Utara: Rp 14.300
- Prov. Sulawesi Utara: Rp 14.300
- Prov. Gorontalo: Rp 14.300
- Prov. Sulawesi Tengah: Rp 14.300
- Prov. Sulawesi Selatan: Rp 14.300
- Prov. Sulawesi Barat: Rp 14.300
- Prov. Maluku: Rp 14.300
- Prov. Maluku Utara: Rp 14.300
- Prov. Papua: Rp 14.300
- Prov. Papua Barat: Rp 14.300
- Prov. Papua Selatan: Rp 14.300
- Prov. Papua Pegunungan: Rp 14.300
- Prov. Papua Tengah: Rp 14.300
- Prov. Papua Barat Daya: Rp 14.300
Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru 1 Oktober 2023: Pertamax Naik, Pertalite dan Solar Tetap
Kenaikan harga BBM non subsidi sesuai regulasi ini juga dikatakan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Irto mengatakan, secara berkala Perseroan akan melakukan perubahan harga untuk produk BBM non subsidi.
Perubahan harga setiap bulan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga ini mengacu pada harga publikasi MOPS/Argus di periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya, dan diperbolehkan untuk seluruh badan usaha.
“Mengacu pada rata-rata MOPS pada periode 25 Agustus hingga 24 September serta pengaruh nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi dan kembali melakukan penyesuaian harga secara berkala untuk Pertamax Series dan Dex Series berlaku per 1 Oktober 2023,” kata Irto, Minggu (1/10/2023.
“Penetapan harga baru ini sudah mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi," tambahnya.
(Tribunnews.com/Pondra, Bambang)