Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Layanan TikTok Shop Ditutup, Ini Kata Asosiasi E-Commerce

Pada dasarnya idEA dan para anggota berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Layanan TikTok Shop Ditutup, Ini Kata Asosiasi E-Commerce
Tangkapan layar
Layanan TikTok Shop. Platform social commerce, TikTok memutuskan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) buka suara soal TikTok Shop yang memutuskan akan menutup layanan dagangnya hari ini.

"Kami menghormati keputusan dari manajemen TikTok untuk berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia," kata Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan kepada Tribunnews, dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Ia menegaskan, pada dasanya idEA selalu mematuhi peraturan yang diberlakukan pemerintah.

Baca juga: TikTok Shop Tutup Sore Nanti, IG Mendag Zulhas dan Kemendag Diserang Netizen

"Pada dasarnya idEA dan para anggota berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Budi.

Sebagaimana diketahui, platform social commerce, TikTok memutuskan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.

Keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Berita Rekomendasi

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia yang dikutip dari newsroom.tiktok.com, Rabu (4/10/2023).

TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.

Tak Mengurus Perizinan

Sebenarnya, pemerintah memperbolehkan TikTok Shop beroperasi tetapi pihak TikTok harus mengurus izin e-commerce di Kementerian Perdagangan.

Sebab, selama ini TikTok hanya memegang izin media sosial yang berada di bawah Kementerian Informasi dan Telematika.

Hingga kemarin, Kementerian Perdagangan menyampaikan belum menerima pengajuan izin e-commerce dari pihak TikTok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas