Cara Cetak Tabungan Emas di Pegadaian Beserta Besaran Biayanya
Pegadaian membuka kesempatan untuk Anda yang ingin mencetak tabungan emas menjadi uang tunai maupun berupa emas fisik.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara cetak tabungan emas beserta biayanya di Pegadaian.
Menabung emas merupakan salah satu investasi yang dianggap menguntungkan.
Pasalnya emas cenderung naik nilainya dan harganya tidak jatuh saat akan dijual kembali.
Selain itu ada beberapa keuntungan lain dari menabung emas, seperti risikonya yang tidak terlalu besar, mudah dicairkan, cara menjual yang mudah hingga keamananmnya yang terjamin.
Pegadaian kini telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mencetak tabungan emas menjadi uang tunai maupun emas fisik.
Baca juga: Cara Buka Rekening Tabungan Emas di Pegadaian, Bisa Nabung Mulai 0,01 Gram
Cara Cetak Tabungan Emas di Pegadaian
Cetak tabungan emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara online dan offline.
1. Cetak tabungan emas menjadi uang tunai melalui aplikasi Pegadaian
- Download aplikasi Pegadaian Digital
- Upgrade akun ke versi premium untuk jual emas
- Gunakan kode OTP melalui SMS yang dikirim
- Uang pencairan emas akan masuk ke rekening tabungan nasabah
Namun, jika Anda ingin mencetak tabungan emas menjadi emas fisik, segera kunjungi outlet Pegadaian terdekat.
2. Cetak tabungan emas menjadi emas fisik langsung di kantor Pegadaian:
- Kunjungi Pegadaian terdekat
- Sampaikan ke petugas jika Anda ingin mencetak tabungan emas
- Isi formulir pencetakkan emas fisik
- Petugas akan menyampaikan berat emas yang dapat anda pilih beserta biayanya.
Biaya Cetak Emas
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, berikut biaya cetak tabungan emas menjadi emas fisik berdasarkan beratnya:
- 1 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp85.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp40.000.
- 2 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp86.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp66.000.
- 5 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp127.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp83.000.
- 10 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp177.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp111.000.
- 25 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp245.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp178.000.
- 50 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp516.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp301.000.
- 100 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp632.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp507.000.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.