Kementerian ESDM Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Daftar Penerimanya
Kementerian ESDM berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat sesuai Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat.
Rencana tersebut digagas pemerintah setelah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Akan tetapi, dalam Permen ini tidak disebutkan secara spesifik terkait penyediaan rice cooker.
Namun, secara garis besar, AML memiliki makna yang sama seperti rice cooker karena berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Lebih lanjut untuk pendanaan distribusi AML gratis berasal dari anggaran Kementerian ESDM.
Hal tersebut dijelaskan dalam pasal Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023, pasal 16 yang berisi "Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."
Adapun kebijakan ini dirilis untuk mempercepat penggunaan akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan.
Tak hanya itu strategi baru ini juga digagas untuk mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, program ini sebelumnya telah lama direncanakan Kementerian ESDM dengan membagikan bantuan rice cooker gratis bagi keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 680 ribu unit.
Namun, baru bisa direalisasikan tahun ini. Seperti yang dijelaskan dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 12, pemberian AML ini hanya diberikan satu kali untuk setiap penerima.
Calon penerima juga diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1.
Yakni calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria (a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
Sementara untuk kriteria lanjutan (b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Berikut Ketentuan Penerima Rice Cooker Gratis :