Menkop Ajak KPPU Awasi Platform Digital yang Terindikas Monopoli Dagang
Kementerian Koperasi dan UKM mengajak KPPU bekerja sama menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat terutama bagi pelaku UMKM.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Kaetiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar- masuk barang.
“Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga crossborder online, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolas AS per unit,” ucap Teten.
Senada disampaikan Ketua KPPU M Afif Hasbullah yang mengatakan, perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar.
Namun, Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.
”Kami sepakat dengan Pak MenKopUKM untuk bersama-sama terlibat di dalam penyelesaian strategi nasional transformasi digital,” kata Afif.
Diakuinya, saat ini regulasi yang ada di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional.
Sehingga, ke depannya dimungkinkan dibentuk Undang-Undang (UU) tentang pasar digital.
”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” ucapnya.