Bapanas Ungkap Penyebab Harga Gula Makin Mahal, Bakal Ada Opsi Impor?
Harga gula sudah makin mahal. Saat ini harga gula sudah di atas Harga Pokok Penjualan (HPP) di tingkat konsumen. apa kata Bapanas?
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga gula sudah makin mahal. Saat ini harga gula sudah di atas Harga Pokok Penjualan (HPP) di tingkat konsumen.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan kenaikan harga gula konsumsi ini terjadi lantaran ada penyesuaian harga pokok produksi (HPP) di tingkat produsen sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No 17/2023.
Dalam beleid tersebut, HPP di tingkat produsen ditetapkan menjadi Rp 12.500/kg dari sebelumnya Rp 11.500/kg. Penyesuaian harga gula konsumen juga terjadi di tingkat konsumen dari RP 13.500/kg menjadi Rp 14.500/kg dan Rp 15.500/kg di wilayah 3TP (Terluar, Terdepan, Tertinggal dan Perbatasan).
Baca juga: Minyak Goreng, Gula, Telur hingga Daging Ayam Turun Harga pada Perdagangan 6 Oktober 2023
Arief bilang, upaya ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem pergulaan nasional, baik terkait dengan penyesuaian biaya produksi maupun sikap keberpihakan terhadap konsumen dan pelaku usaha.
"Kalau satu dua bulan lalu terbalik, kita malah meminta seluruh pelaku usaha dan BUMN membeli gula petani minimal 12.500, karena waktu itu musim giling. Musim giling itu tahun lalu harga gula Rp 11.500, tahun lalunya lagi Rp 10.500," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
"Badan Pangan Nasional mendorong agar petani mendapatkan harga yang sesuai dengan perkembangan keekonomian," imbuhnya.
Jika melihat beberapa tahun ke belakang, HPP gula kata Arief kerap berada di bawah biaya pokok produksi (BPP) yang dikeluarkan petani.
Baca juga: Kejagung Usut Kasus Korupsi Impor Gula, ID FOOD Pastikan Tak Ganggu Proses Importasi Lainnya
Pada 2013, sebelumnya didapati HPP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 8.100 per kilogram, 2014 sebesar Rp 8.500 per kilogram, 2015 sebesar Rp 8.900 per kilogram, 2016 sebesar Rp 9.100 per kilogram, 2017 sebesar Rp 9.700 per kilogram, 2018 sebesar Rp 9.700 per kilogram, 2018 sebesar Rp 9.700 per kilogram, 2019 sebesar Rp 9.700 per kilogram, 2020 sebesar Rp 10.500 per kilogram, 2021 sebesar Rp 10.500 per kilogram, dan 2022 sebesar Rp 11.500 per kilogram.
Di sisi lain, Arief mendorong konsistensi para pelaku usaha pergulaan untuk bersama-sama membangun industri pergulaan nasional yang sehat.
Pada kondisi awal 2023, harga gula kala itu berada di posisi rendah sehingga pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk menyerap hasil produksi petani dengan harga yang baik. Namun, harga gula malah terkerek naik usai proses penggilingan.
Arief berharap, para pelaku usaha bisa konsisten membangun kerja sama yang berkelanjutan bersama pemerintah dan stakeholders lainnya.
Baca juga: Geledah Kantor Kemendag, Kejaksaan Agung Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait Korupsi Impor Gula
“Jadi mungkin ke depannya kami harus siapkan pendanaan yang kuat untuk membeli pada saat panen tebu sampai dengan musim giling berakhir, sehingga produk petani itu dibeli dengan harga yang bagus,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Panel Harga Bapanas, Jumat (6/10), harga gula konsumsi naik 0,52 persen menjadi Rp 15.700 per kilogram. Harga tertinggi terjadi di Papua sebesar Rp 19.350 per kilogram dan terendah terjadi di Jawa Timur sebesar Rp 14.480 per kilogram.
Opsi Impor