Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RUU Perkoperasian Segera Dibahas, Menteri Teten Sebut Dapat Memberikan Perlindungan ke Masyarakat

Ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota berpotensi hilang.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in RUU Perkoperasian Segera Dibahas, Menteri Teten Sebut Dapat Memberikan Perlindungan ke Masyarakat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Meteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki. RUU Perkoperasian segera dibahas dan disahkan setelah pekan lalu Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi ke DPR RI. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Perkoperasian segera dibahas dan disahkan setelah pekan lalu Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi ke DPR RI.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengharapakan RUU Perkoperasian bisa dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan.

“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata Teten dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Baca juga: KSP Nasari Konsisten Jaga Standar Kinerja Serta Tata Kelola dan Marwah Koperasi

Ia mengatakan, sebagai fungsi perlindungan, regulasi terkait koperasi sangat diperlukan.

Hal itu mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.

Ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota berpotensi hilang.

Berita Rekomendasi

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menyebut penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi pun tidak berjalan efektif.

"Begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” kata Teten.

Padahal, kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota.

Di sisi lain, tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.

“Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” katanya.

Menurut Teten, tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas