Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pakar Transportasi: Truk ODOL Problem Pelik, Pembenahannya Harus dari Hulu Sampai Hilir

Truk ODOL tidak bisa ditangani dengan cara penegakan hukum saja tapi harus melibatkan seluruh kementerian terkait dan pemerintah daerah.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pakar Transportasi: Truk ODOL Problem Pelik, Pembenahannya Harus dari Hulu Sampai Hilir
dok.
Pakar transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Problem truk angkutan barang melebihi tonase dan dimensi atau Over Dimension Overload (ODOL) kini menjadi masalah kompleks di Indonesia yang harus ditangani sejak dari hulu sampai hilir.

Problem ini tidak bisa ditangani dengan cara penegakan hukum saja tapi harus melibatkan seluruh kementerian terkait dan pemerintah daerah.

“Benahi cara berpikir sebagai manajer yang menentukan sasaran dan perwujudan sasaran khususnya bagi Kemenhub. Bukan sebagai pelaksana atau berpikir operasional. Ini harus dibiasakan karena tuntutan dari Peraturan Perundang-undangan bidang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) semua diawali dengan penentuan sasaran,” ujar Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).

Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini mengatakan perlu adanya perencanaan menyeluruh mulai tindakan pencegahan sampai dengan penindakan. Perlu ada perencanaan jangka panjang seperti Rencana Aksi Nasional keselamatan.

Manajemennya adalah termasuk manajemen Keselamatan LLAJ karena penangan ODOL itu bagian dari manajemen Keselamatan LLAJ. Penanganannya juga harus dalam satu paket dengan manajemen Keselamatan LLAJ yang sudah memiliki format baku atau formatnya sudah ada.

“Jadi, perlu adanya perencanaan jangka panjang seperti RANK (Rencana Aksi Nasional Keselamatan) LLAJ jangka waktu 20 tahun, dan turunan termasuk Rencana Pencegahan dan Penindakan ODOL,” tukasnya.

Berita Rekomendasi

Kalau selama ini, dia melihat penanganan ODOL itu dilakukan parsial, yaitu hanya dengan penegakan hukum dan tidak melibatkan semua instansi terkait dan tidak ada pemimpin atau komandannya seperti shalat berjamaah yang imamnya banyak.

Baca juga: Roadmap Zero ODOL Diminta Dapat Akomodir Kepentingan Semua Pihak

“Kesalahannya yaitu tidak melibatkan Presiden. Padahal yang harus bertanggung jawab adalah Presiden bukan Menteri Perhubungan. Menteri Perhubungan hanya bertanggung jawab untuk pemenuhan persyaratan kendaraan berkeselamatan. Penegakan hukum juga bukan tanggung jawab Menteri Perhubungan tetapi tanggung jawab Polri,” katanya.

Baca juga: Operasi Truk ODOL, Jasa Marga Jaring 210 Kendaraan di Ruas Tol Jakarta-Tangerang

Untuk itu, dia menyarankan agar digunakan skema manajemen Keselamatan LLAJ yang diatur dalam PP 37 Tahun 2017.

Dia mengungkapkan zero ODOL adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan mimpi untuk meniadakan pelanggaran ODOL. Namun sejatinya terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi.

Di antaranya pelanggaran kelas jalan, pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan (pelanggaran dimensi dan muatan), serta pelanggaran wajib uji tipe.

Baca juga: Apindo Desak Ada Kajian Lintas Kementerian Bahas Kebijakan Zero ODOL

Menurutnya, pelanggaran ODOL sudah terjadi puluhan tahun, paling tidak sudah terjadi sejak tahun 1980 dan sampai sekarang belum ada penyelesaian yang memadai.

Pelanggaran tersebut pada dasarnya adalah akibat sistem yang tidak efisien, sehingga pemilik barang dan operator menganggap ODOL cenderung lebih efisien dibanding mematuhi ketentuan berlaku karena tidak ada pilihan yang lebih efisien secara normal.

“Jadi, kendala yang paling utama adalah pilihan moda lain yang secara teoritik lebih efisien untuk jarak jauh ternyata tidak efisien,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas