Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Menperin Ungkap 9 Barang Ini Dilarang Impor, Produk Tas Termasuk

Banyaknya usaha yang mengeluhkan kondisi pasar yang sepi, termasuk pasar tradisional dan banjirnya produk impor menjadi fokus pembahasan pemerintah.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menperin Ungkap 9 Barang Ini Dilarang Impor, Produk Tas Termasuk
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi produk impor 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya usaha yang mengeluhkan kondisi pasar yang sepi, termasuk pasar tradisional dan banjirnya produk impor menjadi fokus pembahasan pemerintah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas dan komoditas tersebut sudah ditetapkan untuk dilarang impor.

"Untuk sementara yang telah ditetapkan adalah pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional, suplemen kesehatan dan juga produk tas," tutur Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Menteri Teten: Indonesia Dibanjiri Produk Impor Ilegal karena Terlalu Ramah pada Produk Luar Negeri

Saat ini, Kemenperin tengah melakukan evaluasi dari pengawasan yang bersifat post border akan diubah menjadi border, dengan adanya pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga laporan surveyor.

Menurut data Kemenperin, dari total 11.415 HS terdapat ketentuan tata niaga impor, larangan atau pembatasan atau Lartas 6.910 HS atau 60,5 persen dan sisanya 39,5 persen merupakan barang non Lartas.

"Dari 60,5 persen barang Lartas tersebut, terdapat 3.562 HS atau 32,1 persen dilakukan pengawasan di border. Sebanyak 28,4 persen atau 3.258 HS dilakukan pengawasan di post border," jelas Agus.

Berita Rekomendasi

Mencermati dan menindaklanjuti hal ini, Kemenperin berdasarkan Rapat Terbatas atau ratas yang dipimpin Presiden, ditugaskan untuk melakukan revisi atau perbaikan peraturan-peraturan yang ada.

"Ini untuk mengakomodir perubahan dan pengawasan dari post border menjadi border dan kami diberikan waktu dua minggu untuk mempersiapkan revisi peraturan tersebut," jelas Menperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas