Penjelasan Pabrik Garmen di Tasikmalaya Terkait Upah Karyawan Belum Dibayar
Ribuan karyawan pabrik garmen PT Teodore Pan Garmindo (TPG) sampai tanggal 13 Oktober 2023 belum menerima upah dari pihak perusahaan
Penulis: Erik S
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Ribuan karyawan pabrik garmen PT Teodore Pan Garmindo (TPG) sampai tanggal 13 Oktober 2023 belum menerima upah dari pihak perusahaan yang beralamat di Jln Raya Ciawi, Kampung Cidadap, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Diketahui, belum cairnya gaji para karyawan itu diakibatkan adanya konflik internal para pimpinan perusahaan.
Deni Hendra Komara selaku Ketua DPC SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 92′ Priangan Timur mengatakan bahwa pengusaha tidak membayar upah buruh bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, lebih jauh dari hal tersebut dapat menimbulkan kesusahan dan kelaparan serta permasalahan-permasalahan sosial bagi para buruh beserta keluarganya.
“Kami para buruh sangat merasa dirugikan, kami atas nama seluruh karyawan dan atas nama 1.241 orang anggota SBSI’92 PT. Teodore Pan Garmindo meminta kepada pemangku kebijakan dan pejabat yang berwenang di wilayah Tasikmalaya untuk memanggil para pihak yang terlibat dalam konflik internal," jelas Deni.
Baca juga: Elemen Federasi Umumkan Deklarasi Bogor, Bentuk Poros Buruh untuk Peruba
Ia juga meminta Pemkab Tasikmalaya memanggil pihak PT TPG agar dapat duduk bersama guna penyelesaian permasalahan di perusahaan.
"Perusahaan diharap memberikan upah buruh dapat segera terselesaikan agar tidak berdampak lebih luas," tegas Deni pada Jumat (13/10).
Jawaban perusahaan
Tim kuasa hukum pemegang saham mayoritas PT TPG, Analisman Gea, SH dari kantor RPR Law Firm mengatakan permasalahan tersebut karena adanya konflik internal.
"Seharusnya PT TPG mengirim pakaian jadi milik pihak ketiga kepada pemiliknya tanggal 22 September 2023 lalu, tapi tidak bisa. Jadi tidak menutup kemungkinan kalau kasus ini berlarut-larut maka pemilik barang akan menuntut balik," kata dia dalam rilis Minggu (15/10/2023).
“Dirut TPG sudah minta pengertian dan waktu kepada pemilik,” ucap dia.
Baca juga: Blusukan ke Bandung Barat, Ganjar Bicara Soal Perhitungan Upah Buruh
Dirinya menambahkan, dengan perbuatan paksa menguasai gudang perseroan maka tidak saja berdampak kepada pemilik barang tapi juga kepada nasib ribuan karyawan karena terganggunya arus kas sehingga karyawan tidak menerima gaji.
“Dirut TPG sudah berjanji, jika barang itu keluar maka dalam waktu 24 jam paling lambat perseroan bisa menunaikan kewajibannya kepada karyawan. Jadi saat ini sedang fokus akan nasib karyawan," kata dia.
Analisman Gea mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu putusan dari bupati dan polisi karena kasus tersebut ada yang dilaporkan.
"Kami masih menunggu keputusan pihak Bupati Tasik, Kadis Naker dan Kapolres," tutupnya. (*)