Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman Temukan Lima Tindakan Maladministrasi Oleh Dirjen Kemendag Soal SPI Bawang Putih

Ombudsman RI menemukan lima tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) di Kementerian Perdagangan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ombudsman Temukan Lima Tindakan Maladministrasi Oleh Dirjen Kemendag Soal SPI Bawang Putih
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) dan Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi di Kantor Ombudsman Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan lima tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan pendapat Ombudsman menilai tindakan maladministrasi yang dilakukan Dirjen Daglu yaitu pertama pengabaian kewajiban hukum.

Yeka bilang, hal itu ditemukan dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif lima hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Permendag No. 25/2022 jo Permendag No. 20/2021.

Baca juga: Ombudsman Beberkan Kronologi Aduan Pengusaha Sulit Dapatkan Izin Impor Bawang Putih di Kemendag

"Jadi ada lima temuan maladministrasi, pertama pengabaian kewajiban hukum. Kedua melampaui wewenang, ketiga penundaan berlarut jadi maladministrasinya oleh siapa? Oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri terkait tidak diterbitkannya surat persetujuan impor," ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).

Temuan kedua, yaitu melampaui wewenang. Yeka bilang dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.

Sedangkan temuan ketiga, yaitu Ombudsman menemukan penundaan berlarut. Yeka mengatakan, penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

Berita Rekomendasi

"Temuan keempat penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan," ujarnya.

Sementara tindakan maladministrasi yang kelima yaitu adanya diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan.

"Permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya," jelas Yeka.

Baca juga: Kapolsek Bungaraya Akui Bawa Tahanan Korupsi Keluar Berobat, Alasannya Karena Tidak Mau Makan

Sebelumnya, Ombudsman mendapatkan pengaduan dari pengusaha yang menilai bahwa adanya tindakan maladministrasi di Kementerian Perdagangan menyoal Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

"Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan namun tidak mendapatkan respon dari Kementerian Perdagangan. Lalu pada akhir Juli 2023 pelapor menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman," ujar Yeka.

Yeka mengatakan bahwa kerugian yang dirasakan masyarakat menyoal komoditas bawang putih impor itu kurang lebih Rp 4,5 triliun.

"Kami menghitung masyarakat itu terbebani sekitar Rp 9.000 per kilogram. Harusnya bawang putih yang sekarang di masyarakat itu Rp 9.000 lebih murah. Kalau Rp 9.000 dikali 500.000 ton berarti kerugian masyarakat sekitar Rp 4,5 triliun," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas