Pengusaha Tuding Mendag Zulkifli Hasan Ikut Bermain SPI Bawang Putih
Pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI Bawang Putih dengan biaya Rp 4.500/Kg hingga Rp 5.000/Kg
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan, pengusaha yang mengadukan persoalan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih menuding Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) turut serta dalam pengajuan SPI di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bahkan, pengusaha tersebut menyatakan secara gamblang ada oknum yang ikut terlibat di lingkungan Kemendag dengan inisial SA.
"Pelapor menduga permasalahan yang dialami Pelapor ini disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan oknum Kementerian Perdagangan dengan inisial SA," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Ombudsman Temukan Lima Tindakan Maladministrasi Oleh Dirjen Kemendag Soal SPI Bawang Putih
Yeka menyatakan bahwa, pengusaha atau pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI Bawang Putih dengan biaya Rp 4.500/Kg hingga Rp 5.000/Kg.
Selain itu, pelapor juga menyatakan bahwa banyak importir dengan permasalahan serupa namun enggan untuk melapor karena diduga mendapat intimidasi dari oknum Kementerian Perdagangan.
"Berupa ancaman agar tidak memohon SPI dengan volume di atas 5.000 ton dan agar tidak mengadukan ke pihak lain. Adapun konsekuensi bila tetap melakukan hal tersebut adalah SPI pemohon tersebut tidak akan diterbitkan," ujarnya.
Yeka menyatakan, pelapor juga menemui kejanggalan dimana disparitas antara harga post border dengan harga jual importir di pasaran yang terlalu jauh, yakni sebesar Rp 7.000/Kg.
Namun, sejauh ini Kementerian Perdagangan sama sekali tidak menanggapi pengaduan Pelapor.
"Dimana nilai bawang putih di Pelabuhan sekitar Rp 18.000/Kg, namun harga jual importir saat ini sekitar Rp 25.000/Kg," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, importir bawang putih sekaligus Anggota Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Jaya Sartika mensinyalir ada praktik jual-beli kuota impor bawang putih. Bahkan praktik ini sudah berlangsung lama.
Baca juga: Harga Pangan 17 Oktober 2023: Bawang Putih Melesat Naik Rp38.500, Cabai Rawit Jadi Rp58.900
Jaya mengaku sering mendapatkan tawaran dari mafia atau calo kuota untuk mempermudah mendapatkan perizinan impor.
"Jadi ada orang luar yang tidak berkepentingan di proses izin impor ini ikut campur ingin mengambil keuntungan. Dia bisa mengurus izin dengan tarif sekian, itu betul memang ada," kata Jaya pada Kontan.co.id, Rabu (7/6/2023).
Jaya menyebut, banyak pihak di luar Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang kerap ikut campur dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Impor (SIP).
"Jadi praktik ini sudah berlangsung sekian lama dan itu dilakukan bukan orang di Kementerian Perdagangan tapi orang luar yang memanfaatkan momen," jelasnya.
Jaya menyayangkan lambatnya respons Kemendag terkait hal ini. Padahal, praktik ini tidak hanya berlangsung baru-baru ini saja.
Pihaknya juga beberapa kali telah bersurat kepada Kementerian Perdagangan untuk meminta kepastian namun belum juga mendapat respons.
"Harusnya Kemendag juga lebih transparan agar kami mendapatkan kejelasan," kata Jaya.