Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Airline Baru Harus Lewati 5 Tahapan untuk Kantongi Sertifikat Operasi Angkutan Udara

Maskapai penerbangan baru harus sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Airline Baru Harus Lewati 5 Tahapan untuk Kantongi Sertifikat Operasi Angkutan Udara
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Pesawat Airbus A320 Citilink di apron Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, sesaat setelah mendarat dari Jakarta, 25 Februari 2020. Kementerian Perhubungan RI menerbitkan sejumlah peraturan baru yang mengikat maskapai penerbangan baru yang ingin beroperasi komersial di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan RI menerbitkan sejumlah peraturan baru yang mengikat maskapai penerbangan baru yang ingin beroperasi komersial di Indonesia.

Penjelasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seperti dikutip dari Infopublik.id menyebutkan, maskapai penerbangan baru yang ingin mengajukan izin harus melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku,yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No.35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Aturan tersebut menyatakan, maskapai baru harus sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), dan wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi.

Soal tahapan prosedur yang perlu di penuhi, Dirjen Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan ada lima tahapan prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC).

Lima tahapan tersebut adalah:

* Tahap Pra Permohonan;
* Tahap Permohonan resmi;
* Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi;
* Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan
* Tahap Sertifikasi

"Pengurusan penerbitan AOC memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku," jelasnya dalam keterangan yang diperoleh InfoPublik.

Berita Rekomendasi

Tahapan selanjutnya setelah penerbitan AOC adalah calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Baca juga: Maskapai MYAirline Bangkrut, Nasib 5.000 Calon Penumpang Terkatung-katung

"Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara," tegasnya.

Dia juga bilang, untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan sejumlah dokumen.

Baca juga: Bisnis Pelita Air Akan Dipreteli, Penerbangan Reguler Berjadwal Dipisahkan dari Charter

1. Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;

2. Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;

Baca Juga: Lion Group Tandatangani Minute Of Agreement Bersama Bandara Internasional Batam

3. Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas