Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ahok: Rosan Roeslani Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

Hal itu berkaitan penunjukkan Rosan menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahok: Rosan Roeslani Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina
Istimewa
Rosan Roeslani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya sudah menerima surat pengunduran diri Rosan Roeslani sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina.

Hal itu berkaitan penunjukkan Rosan menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

“Beliau (Rosan) sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai WaKomut Pertamina,” ucap Ahok, sapaannya kepada Tribunnews, Rabu (25/10/2023).

Ahok menjelaskan pengunduran diri Rosan yang merupakan Ketua Kadin Indonesia masa jabatan 2015-2021 baru dilakukan hari ini.

“Tadi pagi baru saya terima suratnya,” tuturnya.

Capres Prabowo Subianto menyampaikan kepada relawan yang hadir di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Rabu (25/10/2023) bahwa Rosan Roeslani didapuk Ketua TPN Prabowo-Gibran.

BERITA REKOMENDASI

"Yang saya hormati Rosan Roeslani Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran," kata Prabowo.

Dengan dipilihnya Rosan sebagai timses Prabowo-Gibran, ia juga memutuskan mundur sebagai Wakil Menteri BUMN di Kabinet Indonesia Maju.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pengunduran diri tersebut.

"Presiden telah mengabulkan permohonan pengunduran diri Wamen BUMN, Rosan P. Roeslani," kata Ari, Rabu, (25/10/2023).

Ari mengatakan dengan pengunduran diri tersebut, Rosan Roeslani telah resmi diberhentikan dari Wamen BUMN. Keputusan Presiden mengenai pemberhentianya telah terbit.

"Wamen BUMN ini secara resmi diberhentikan dengan hormat melalui Keppres tertanggal 25 Oktober 2023," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas