Dinilai Main Hakim Sendiri, Pontjo Sutowo Gugat PPKGBK Senilai Rp28 Triliun
Indobuildco tidak menemukan satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pontjo Sutowo yang merupakan pemilik PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, menggugat Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk membayar ganti rugi senilai Rp28 triliun.
Hal ini diungkapkan melalui Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Amir mengungkapkan, gugatan dengan nilai yang dimaksud terkait adanya kerugian dari polemik pengelolaan Hotel Sultan.
Baca juga: Terima Perintah Pengosongan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Tuding Pengelola GBK Main Hakim Sendiri
"Sebetulnya kalau anda merugikan seseorang, apalagi Indobuildco ini merupakan suatu usaha pendukung pariwisata yang besar, ya manakala anda tiba-tiba membunuh suatu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang melakukan bertanggungjawab dan dituntut seberat-beratnya" ucap Amir.
"Bahkan harus lebih dari pada itu (nilai gugatan Rp28 triliun) seharusnya," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amir juga menyebut bahwa Indobuildco tidak menemukan satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan di Kawasan Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Amir mengungkapkan, pada umumnya setiap perkara harus didasarkan kepada adanya penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti.
Berbeda halnya dengan langkah Pihak PPKGBK, yang meminta Indobuildco mengosongkan lahan hotel Sultan dipandang tidak memiliki legal formal alias kekuatan hukum tetap.
"Kalau didalam perkara ini, kalau menelusuri atau mencari, tidak akan menemukannya," ucap Amir.
"Jadi adanya suatu putusan pengadilan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan tanah sengketa, itu tidak kita temukan," lanjutnya.
Amir pun menyebut langkah PPKGBK dalam menutup akses Hotel Sultan merupakan tindakan main hakim sendiri.
"Jadi ini menimbulkan satu keganjilan dan keanehan terutama bagi saya yang sudah puluhan tahun pengacara, ini apa yang sebenarnya terjadi?" ungkap Amir.
"Karena di dalam hukum orang tidak boleh main hakim sendiri. Berarti mengabaikan ketertiban, dan itu tidak pernah terjadi selama adanya Republik ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 11.31 WIB tampak sejumlah petugas berseragam dari PPKGBK tampak memasangkan spanduk berwarna merah tersebut.
Pemasangan spanduk itu petugas dibantu dengan menggunakan satu unit mobil forklift.
Selain spanduk berukuran cukup besar, tampak di area tersebut juga telah dipasangi papan bertuliskan tulisan yang sama dengan yang ada di spanduk berwarna merah tersebut.