Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Pemesanan Tiket KA dengan Tarif Reduksi Lewat Access by KAI, Dapatkan Diskon hingga 50 Persen

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon hingga 50% untuk tarif reduksi pembelian tiket kereta api, berikut cara pesan tiketnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Cara Pemesanan Tiket KA dengan Tarif Reduksi Lewat Access by KAI, Dapatkan Diskon hingga 50 Persen
Instagram @KAI121
Cara Pemesanan Tiket KA dengan Tarif Reduksi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon hingga 50% untuk tarif reduksi pembelian tiket kereta api. Tipe penumpang yang mendapatkan hak reduksi, yakni lansia, penyandang disabilitas, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), wartawan, dan TNI/Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara pemesanan atau klaim tiket kereta api dengan Tarif Reduksi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon hingga 50 persen untuk tarif reduksi pembelian tiket kereta api.

Diketahui, reduksi merupakan besaran tarif angkutan kereta api yang telah mendapatkan potongan harga dengan nilai tertentu, berdasarkan kebijakan KAI atau berdasarkan kerjasama antara perusahaan dengan suatu instansi/lembaga/organisasi.

Baca juga: Promo KAI: Diskon 10 Persen untuk Pembelian Tiket KA Eksekutif, Bisnis, dan Ekonomi, Ini Syaratnya

Adapun beberapa tipe penumpang yang mendapatkan hak reduksi, yakni lansia, penyandang disabilitas, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), wartawan, dan TNI/Polri.

Informasi tersebut disampaikan melalui postingan di akun Instagram resminya @KAI121 pada Rabu (2/11/2023).

Berikut ketentuan tarif reduksi yang KAI berikan untuk sejumlah kalangan dan instansi:

1. Lansia (Usia 60 tahun atau lebih)

Berita Rekomendasi

- Diskon sebesar 20 persen berlaku untuk semua kelas KA Komersial.

2. TNI dan Polri

- Diskon sebesar 25 persen berlaku untuk KA Komersial kelas Eksekutif.

- Diskon sebesar 50% berlaku untuk KA Komersial kelas Ekonomi dan Bisnis.

- Diberikan kepada anggota TNI/Polri yang masih aktif, termasuk siswa Pendidikan TNI/Polri.

- Tidak termasuk keluarga/ASN yang bekerja di lingkungan TNI/Polri.

3. Legiun Veteran RI

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas