Kementerian Perhubungan: Izin Usaha Surya Airways Masih Proses, Belum Selesai
Maskapai Surya Airways ini sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB).
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni menyampaikan, izin usaha maskapai baru bernama Surya Airways belum selesai alias belum mendapat perizinan operasional.
"Iya masih proses belum ada update ya kita tunggu," ujar Kristi kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Kristi sebelumnya mengatakan, maskapai Surya Airways ini sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB).
Baca juga: INACA Ungkap Ada Tiga Tantangan Bisnis Penerbangan Usai Pandemi Covid-19
Meski begitu, wajib bagi maskapai untuk memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi.
"Kalau belum di mejaku (izin usaha) berarti belum selesai," jelas Kristi menegaskan.
Asal tahu saja, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatatkan 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari :
- Tahap Pra Permohonan;
- Tahap Permohonan resmi;
- Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi;
- Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan
- Tahap Sertifikasi
Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Sedangkan untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan:
- Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
- Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;
- Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;
- Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan
- Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.