Pertamina Gandeng TNI-Polri Ungkap 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Jatimbalinus
Hingga Oktober 2023, di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) total terdapat 32 kasus pidana
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hingga Oktober 2023, di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan kasus tersebut terungkap berkat sinergi Pertamina dan aparat penegak hukum.
"27 diantaranya diungkap mandiri oleh Polri dan 5 diantaranya sinergi antara Pertamina-TNI-Polri," ujar Ahad melalui keterangannya dikutip Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Tanggapan Pertamina Soal Kuota BBM Subsidi Bakal Habis Sebelum Akhir Tahun
Dipaparkan Ahad, kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah. Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri.
"Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya," terang Ahad.
Pihaknya mengapresiasi TNI-Polri yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus.
"Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat," sambungnya.
Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.
"Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat," ucap Ahad.
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi. Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka.
Baca juga: Kuota BBM Subsidi Tak Cukup Sampai Desember 2023
Dikonfirmasi terpisah Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman memaparkan, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.
Ia mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri. Tak hanya itu,
Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.
"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu di tandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," jelas Farman
Selama 2023, Pertamina Sanksi 58 SPBU dan 11 Agen LPG se-Jatimbalinus Hingga akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 (lima puluh delapan) SPBU dari total 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.
Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 (dua puluh) SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 (empat belas) SPBU dan Biosolar untuk 44 (empat puluh empat) SPBU dalam jangka waktu tertentu.
Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 (satu) SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 (dua) operator SPBU.
Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 (empat puluh tujuh) SPBU, Bali 7 (tujuh) SPBU, NTB 1 (satu) SPBU dan NTT 3 (tiga) SPBU. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator / karyawan SPBU.
Ahad menuturkan, pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. “Dari sanksi tersebut 6 sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas.
"Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami imbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135," pungkas Ahad.
Selain SPBU, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap 11 Agen Agen LPG di wilayah Jatimbalinus, pembinaan dilakukan dengan mengacu pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyalur LPG dalam hal ini adalah Agen LPG.
Pembinaan tersebut diberikan secara beragam dari mulai Surat Peringatan, Pemotongan Alokasi, sampai dengan Penghentian
Operasional Sementara (Skorsing) yang dilakukan agar memberikan pembelajaran dan efek jera.
VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso secara terpisah menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI dan pihak lainnya yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
"Penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan juga Pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina adalah bukti dari komitmen bersama kami dari Pertamina dan Penegak Hukum dalam rangka memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mitra lembaga penyalur agar bersama mewujudkan pendistribusian energi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Fadjar.
Dalam kurun waktu enam bulan, terdapat 406 laporan polisi. Sebanyak 338 laporan masih dalam penyidikan dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Mabes Polri telah berhasil mengamankan barang bukti 717.850 liter solar subsidi, 501.730 liter Pertalite, dan 118.504 tabung LPG subsidi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.