Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tabel KUR BRI November 2023: Limit Pinjaman Hingga Rp 100 Juta, Bunga 6 Persen per Tahun

Bank BRI telah menetapkan besaran Kredit Usaha Rakyat dengan limit pinjaman mencapai Rp 100 juta. Masyarakat dapat memanfaatkannya dengan syarat.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tabel KUR BRI November 2023: Limit Pinjaman Hingga Rp 100 Juta, Bunga 6 Persen per Tahun
Tribun Jateng
Tabel KUR BRI dengan plafond Rp 1 juta hingga Rp 20 juta 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut tabel Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI terbaru periode November 2023.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Maret lalu.

Tahun ini, BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp 270 triliun.

Dalam penyaluran KUR, BRI menetapkan bunga KUR sebesar 6 persen per tahun atau sekitar 0,5 persen per bulan.

Tabel KUR BRI 2023

Sebelum mengajukan KUR ke BRI, ada baiknya pahami rincian angsuran terbaru untuk bulan November 2023. Dan berikut tabel angsuran KUR BRI terbaru:

1. Tabel Angsuran KUR BRI plafon Rp 1 juta hingga Rp 20 juta

Tabel KUR BRI dengan plafond Rp 1 juta hingga Rp 20 juta
BERITA TERKAIT

2. Tabel Angsuran KUR BRI plafon Rp 21 juta hingga Rp 40 juta

Tabel KUR BRI dengan plafond Rp 21 juta hingga Rp 40 juta.

3. Tabel Angsuran KUR BRI plafon Rp 41 juta hingga Rp 60 juta

Tabel KUR BRI plafond Rp 41 juta hingga 60 juta.

4. Tabel Angsuran KUR BRI plafon Rp 61 juta hingga Rp 80 juta

Tabel KUR BRI plafond Rp 61 juta hingga 80 juta.

5. Tabel Angsuran KUR BRI plafon Rp 81 juta hingga Rp 100 juta

Tabel KUR BRI dengan plafond Rp 81 juta hingga Rp 100 juta.

Syarat Pengajuan KUR BRI

Adapun persyaratan untuk mengajukan KUR adalah sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

a. Belum pernah menerima KUR.

b. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus

Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

a. Mengikuti Pendampingan;

b. Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya;

c. Tergabung dalam kelompok Usaha;

d. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.

Dokumen:

a. Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2. KUR Mikro

Kriteria Umum:

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital;

d. Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.

Dokumen:

a. Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah);

b. Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha;

c. Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

3. KUR Kecil

Kriteria Umum:

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital;

d. Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.

Kriteria Khusus:

a. Wajib ikut serta dalam program BPJS.

Dokumen:

a. Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah);

b. SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya;

c. Wajib Memiliki NPWP.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas