Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Untuk Rute Tertentu
Kementerian Perhubungan menyatakan, bakal melakukan relaksasi aturan Tarif Batas Atas (TBA) pesawat untuk rute tertentu.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan, bakal melakukan relaksasi aturan Tarif Batas Atas (TBA) pesawat untuk rute tertentu.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk menurunkan tarif TBA untuk rute tertentu utamanya di wilayah Indonesia Timur.
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mokhamad Khusnu mengatakan, penurunan TBA dilakukan agar masyarakat selaku pengguna jasa penerbangan bisa menikmati tarif angkutan udara lebih terjangkau.
Baca juga: INACA Usul Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Pengamat Alvin Lie: Ubah Dulu Undang-undangnya
"Terkait Relaksasi Tarif Batas Atas (TBA), perlu dilakukan sinergi dengan pemangku kepentingan yang lain termasuk Pemerintah Daerah, karena dalam situasi ekonomi seperti ini upaya penurunan tarif pesawat membutuhkan bantuan semua pihak, sehingga keinginan agar tarif angkutan udara lebih terjangkau dapat terwujud," kata Khusnu dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/11/2023).
Khusnu bilang, hal itu dilakukan ditengah biaya operasional penerbangan meliputi harga avtur, suku cadang, keterbatasan spareparts, kurs dollar AS yang meningkat sangat tinggi.
Untuk itu, sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diperlukan dalam hal memberikan subsidi untuk rute tertentu.
"Belum lagi keterbatasan jumlah armada yang terbang karena ada perawatan pesawat dan lain-lain. Relaksasi tarif penerbangan hanya bisa terwujud jika semua pemangku kepentingan bersinergi," ujar dia.
Baca juga: Cari Tiket Pesawat Murah Jakarta-Pontianak? 3 Maskapai Ini Bisa Menjadi Pilihan
"Termasuk pemerintah daerah yang kami harapkan mau memberikan subsidi kepada rute-rute yang ada di wilayahnya," imbuhnya.
Adapun sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya bakal merelaksasi aturan Tarif Batas Atas (TBA) pesawat agar tarifnya lebih murah.
Menhub Budi bilang, pihaknya bakal menurunkan tarif TBA untuk rute tertentu utamanya di wilayah Indonesia Timur. Namun sayangnya, dia enggan menjelaskan lebih rinci menyoal daerah mana saja yang akan diterapkan.
"Kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini, tapi mungkin TBA daerah tertentu yang kita lakukan, tidak semua. Bahkan kami akan menurunkan TBA di daerah Tertentu juga karena mereka tidak mampu," ujar Menhub Budi kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Dikatakan Menhub Budi, kebijakan penurunan TBA di wilayah Indonesia Timur itu merespon dari tarif tiket yang lebih tinggi dibandingkan wilayah lain. Sehingga terjadilah disparitas harga tiket pesawat.
"Di Indonesia bagian timur itu saya hampir setiap hari mendapatkan satu catatan bahwa harganya tinggi. Ya kita prihatin sehingga mereka tidak bisa menggunakan pesawat," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.