Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Catatan Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran soal RPP Kesehatan

Beberapa pasal dalam RPP tersebut dinilai memberatkan industri kreatif. Di antaranya, soal iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Catatan Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran soal RPP Kesehatan
Kompas
Ilustrasi iklan rokok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menyampaikan masukan resmi terhadap draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto, perwakilan dari Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menyampaikan sikap mendukung dituangkannya pelaksanaan dalam RPP.

"Dan ingin menyampaikan masukan berdasarkan beberapa penelaahan yang kami lakukan di mana beberapa pasal dalam RPP tersebut sangat berdampak terhadap kelangsungan industri periklanan dan kreatif," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Komunitas Kretek Minta RPP Kesehatan Fokus Pada Permasalahan Utama Kesehatan

Beberapa pasal dalam RPP tersebut dinilai memberatkan industri kreatif. Di antaranya, soal iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit dari semula 21.30 - 05.00 menjadi 23.00 - 03.00.

Kemudian, larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang. Larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir.

"Ketiga larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR). Larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif. Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa," terang Janoe.

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu Industri Kreatif Nasional menolak Poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi (Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran), dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Industri kreatif dan penyiaran dan para tenaga kerjanya sangat terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan Iklan produk tembakau bernilai lebih dari 9 Triliun Rupiah termasuk dalam sepuluh besar kontributor belanja iklan media di Indonesia. (Sumber : Data TV Audience Measurement Nielsen).

Sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun.

Baca juga: Pembahasan RPP Kesehatan Tuai Kontroversi, Ini Pandangan Pakar Hukum

Di media luar ruang, iklan produk tembakau berkontribusi sebesar 50 persen dari pendapatan penyelenggara media luar ruang dan hampir setengah dari total jumlah Penyelenggara Media Luar Griya akan kehilangan pendapatan tersebut. Sementara sebanyak 22 persen anggota bahkan akan kehilangan pendapatan hampir mencapai 75 persen.

Secara umum, Industri kreatif juga menyerap lebih dari 725 ribu tenaga kerja secara langsung (Sumber: Data Kemenparekraf 2021). Secara umum, multi sektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja.

Sementara dengan regulasi yang berlaku saat ini, data menunjukkan bahwa kontribusi industri iklan produk tembakau telah menunjukkan penurunan 9-10 persen.

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan, rencana pelarangan total iklan pada pasal pengamanan zat adiktif RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas