Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Catatan Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran soal RPP Kesehatan

Beberapa pasal dalam RPP tersebut dinilai memberatkan industri kreatif. Di antaranya, soal iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Catatan Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran soal RPP Kesehatan
Kompas
Ilustrasi iklan rokok 

"Termasuk promosi seperti TV, digital, dan media luar ruang. Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut," terang Syafril

2. Industri Ekonomi Kreatif Nasional Patuh Pada Aturan Iklan Produk Tembakau dan Turut Mendukung Upaya Pemerintah Menurunkan Prevalensi Perokok Anak Selaku pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia secara legal dan bertanggung jawab, asosiasi industri ekonomi kreatif nasional senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.

Iklan rokok diatur melalui sejumlah regulasi untuk memastikan bahwa komunikasi yang ditujukan oleh produsen menjangkau konsumen dewasa.

Termasuk di antaranya, iklan produk tembakau pada berbagai jenis media saat ini telah diatur secara komprehensif pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 (PP 109), serta ketentuan tentang iklan produk tembakau juga diatur detil dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Keduanya dipatuhi secara disiplin oleh pelaku ekonomi kreatif.

3. Industri Kreatif Nasional Tidak Pernah Dilibatkan dalam Proses Penyusunan dan Partisipasi Publik Bermakna Sesuai amanah Undang-undang sebagai salah satu pemangku kepentingan, kami tidak pernah diinformasikan dan dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap keberlangsungan usaha.

"Kementerian pembina sektor dimana kami bernaung juga tidak pernah diinformasikan atau pun dikonsultasikan terkait rencana dan proses penyusunan regulasi tersebut. Hal ini sangat kami sayangkan karena pemahaman industri kreatif menjadi sangat terbatas terkait rencana penerapan peraturan tersebut," imbuh Syafril

Terlebih RPP kesehatan disusun dengan metode omnibus di mana poin-poin pelarangan total juga dibahas bersamaan dengan berbagai lain yang tidak berhubungan dengan usaha kami.

BERITA REKOMENDASI

"Kami terbuka dalam diskusi proses penyusunan kebijakan agar dalam perubahannya tidak merugikan para pelaku industri kreatif serta tepat sasaran dalam mendukung upaya Pemerintah dan berharap agar dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap industri kreatif," ujar Syafril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas