Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Buruh Tetap Tolak Isi Revisi PP Pengupahan, Ngotot Minta Upah Naik 15 Persen

Di Undang-Undang Cipta Kerja, kenaikan upah minimum mengacu pada laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Serikat Buruh Tetap Tolak Isi Revisi PP Pengupahan, Ngotot Minta Upah Naik 15 Persen
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI
Ribuan buruh bertahan hingga petang menunggu diumumkannya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran UMK Tahun 2023 berdasarkan penetapannya mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022, dengan rata-rata kenaikan sekitar 7,09 persen. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179,07 dan terendah Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.998.119,05. Dalam Kepgub tersebut, UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rancangan formula pengupahan yang akan segera ditetapkan pemerintah jika berdasarkan isi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

"Karena revisi tersebut tidak sesuai dengan harapan dari para buruh seluruh Indonesia. Termasuk di dalamnya menolak formulasi kenaikan upah minimum" ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Said memaparkan, di Undang-Undang Cipta Kerja, kenaikan upah minimum mengacu pada laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Dalam formulasi revisi PP Tentang Pengupahan, indeks tertentu berkisar 0,1-0,3 persen. Sehingga, hasilnya tidak sesuai dengan keinginan buruh.

Said menyinggung Indonesia sudah menyandang status upper middle-income country atau negara berpenghasilan menengah ke atas karena memiliki Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita sebesar 4.580 dolar AS di tahun 2022 sehingga melebihi standar yang ditetapkan sebesar 4.466 dolar AS.

"KSPI berkeinginan kenaikan 15 persen. Indonesia sudah upper middle-income country, kalau dirupiahkan rata-rata pendapatan per bulan Rp 5,6 juta dengan melihat upah minimum DKI Rp4,9 juta, menuju ke Rp5,6 juta per bulan naiknya Rp700 ribu atau 15 persen," terang Said.

Selain itu faktor menentukan lainnya, yakni lonjakan harga beras, telur, minyak goreng, dan transportasi. Disebut Said rata-rata kenaikan di atas 30 persen.

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Minta Pemerintah Naikkan Upah Minimum 15 Persen

Berita Rekomendasi

"Beras naik 45 persen, telur naik sekitar 25 persen, BBM tahun lalu naik 30 persen, ini adalah harga-harga yang dikonsumsi buruh. Harga kontrakan naik 35-50 persen dengan demikian kenaikan angka 15 persen upah buruh tersebut hanya untuk menyesuaikan kenaikan harga tadi," kata Said.

Baca juga: Buruh Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Komisi IX DPR Dorong Diskusi Tripartit

"Jangan lihat inflasi umum, kalau inflasi umum 2,8 persen untuk tahun 2024. Itu tidak realistis fakta di lapangan. Yang kami lihat apa yang dikonsumsi oleh buruh apa? Ya makanan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas