Serikat Buruh Tetap Tolak Isi Revisi PP Pengupahan, Ngotot Minta Upah Naik 15 Persen
Di Undang-Undang Cipta Kerja, kenaikan upah minimum mengacu pada laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rancangan formula pengupahan yang akan segera ditetapkan pemerintah jika berdasarkan isi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
"Karena revisi tersebut tidak sesuai dengan harapan dari para buruh seluruh Indonesia. Termasuk di dalamnya menolak formulasi kenaikan upah minimum" ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Said memaparkan, di Undang-Undang Cipta Kerja, kenaikan upah minimum mengacu pada laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Dalam formulasi revisi PP Tentang Pengupahan, indeks tertentu berkisar 0,1-0,3 persen. Sehingga, hasilnya tidak sesuai dengan keinginan buruh.
Said menyinggung Indonesia sudah menyandang status upper middle-income country atau negara berpenghasilan menengah ke atas karena memiliki Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita sebesar 4.580 dolar AS di tahun 2022 sehingga melebihi standar yang ditetapkan sebesar 4.466 dolar AS.
"KSPI berkeinginan kenaikan 15 persen. Indonesia sudah upper middle-income country, kalau dirupiahkan rata-rata pendapatan per bulan Rp 5,6 juta dengan melihat upah minimum DKI Rp4,9 juta, menuju ke Rp5,6 juta per bulan naiknya Rp700 ribu atau 15 persen," terang Said.
Selain itu faktor menentukan lainnya, yakni lonjakan harga beras, telur, minyak goreng, dan transportasi. Disebut Said rata-rata kenaikan di atas 30 persen.
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Minta Pemerintah Naikkan Upah Minimum 15 Persen
"Beras naik 45 persen, telur naik sekitar 25 persen, BBM tahun lalu naik 30 persen, ini adalah harga-harga yang dikonsumsi buruh. Harga kontrakan naik 35-50 persen dengan demikian kenaikan angka 15 persen upah buruh tersebut hanya untuk menyesuaikan kenaikan harga tadi," kata Said.
Baca juga: Buruh Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Komisi IX DPR Dorong Diskusi Tripartit
"Jangan lihat inflasi umum, kalau inflasi umum 2,8 persen untuk tahun 2024. Itu tidak realistis fakta di lapangan. Yang kami lihat apa yang dikonsumsi oleh buruh apa? Ya makanan," tambahnya.