Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan saat ini dapat dilakukan secara online, salah satunya melalui mesin ATM dari masing-masing bank.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan melalui ATM BCA, BNI, BRI, dan Mandiri.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pembayaran PBB merupakan salah satu wujud usaha nyata masyarakat dalam membangun negara.
Warga Negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.
Saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform pembayaran online.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat Mobile Banking BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Cara Bayar PBB
Berikut langkah-langkah membayar PBB melalui ATM:
1. Cara Bayar PBB melalui m-banking BCA
- Kunjungi gerai ATM BCA terdekat
- Masukkan kartu ke mesin ATM
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu MPN/Pajak
- Pilih menu PBB
- Input Nomor Obyek Pajak (NOP)