Menaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perhitungannya
Melalui Peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
Editor: Hendra Gunawan
PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Rugikan pekerja Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai regulasi ini bakal merugikan pekerja.
Hal ini, karena di dalam beberapa pasal pada PP 51/2023 memungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum.
Pasal 26 Ayat (9) misalnya, yang berbunyi "jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan".
Hal yang sama juga ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
"Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” kata Iqbal pada Kontan.co.id, Minggu (12/11/2023).
Kalaupun ada kenaikan, kata Iqbal, kenaikan upah pekerja tahun depan dipastikan sangat kecil. Sebab, ketentuan variable alpha sebagai salah satu komponen penetapan upah minimum hanya berada di rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Dengan demikian, berapapun pertumbuhan ekonomi daerah jika nilai indeks berada di rentang tersebut, kenaikan nilai upah akan menjadi lebih kecil.
"Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” jelas Iqbal (Kontan/Lailatul Anisah/Kompas.com)