Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Batasi Jam Kerja Debt Collector Maksimal Pukul 20.00 dan Tak Boleh Intimidasi

Untuk jam kerja debt collector, OJK membatasinya maksimum mulai dari pukul 08.00 pagi sampai 20.00 setiap harinya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Batasi Jam Kerja Debt Collector Maksimal Pukul 20.00 dan Tak Boleh Intimidasi
Instagram @Kabarnegri
Potongan video viral aksi premanisme yang diduga dilakukan debt collector terhadap pengendara motor di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SEOJK tersebut antara lain mengatur jam kerja tenaga penagihan atau debt collector baik yang dilakukan secara langsung atau dengan bantuan pihak ketiga, serta keharusan menggunakan tenaga debt collector yang tersertifikasi.

Untuk jam kerja debt collector, OJK membatasinya maksimum mulai dari pukul 08.00 pagi sampai 20.00.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan jam operasional penagihan oleh debt collector dibatasi sehingga tidak bisa 24 jam.

"Kami membatasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya," ucapnya saat konferensi pers di Four Season Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Secara rinci, dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 menyebutkan penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo pendanaan kepada penerima dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

Baca juga: AFPI Investigasi Dugaan Nasabah Pinjol yang Bunuh Diri karena Teror Debt Collector

Berita Rekomendasi

"Dalam hal penerima dana wanprestasi, penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana," tulis peraturan tersebut.

OJK juga mengatur penagihan dapat dilakukan dengan cara desk collection, yaitu penagihan tidak langsung, yakni melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya.

Cara lainnya, field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Baca juga: Seorang Istri di Riau Diculik Debt Collector Karena Suaminya Punya Utang Rp100 Juta

Dalam melakukan penagihan, tenaga penagih atau dect collector harus memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada penerima dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Polisi Selidiki Video Viral Gerombolan Debt Collector Hendak Rampas Motor di Sawah Besar

Mengenai etika dalam penagihan, tenaga penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Selain itu, penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas