Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenaker Minat Serikat Pekerja Jangan Paksa Orang Mogok Kerja, Ganggu Ketertiban Umum

Kemungkinan kenaikan upah berdasarkan peraturan tersebut tidak akan signifikan atau jauh dari harapan buruh.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenaker Minat Serikat Pekerja Jangan Paksa Orang Mogok Kerja, Ganggu Ketertiban Umum
Dennis
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Selasa (14/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespon rencana serikat buruh bakal mogok kerja bentuk protes atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sebab, menurut serikat buruh, kemungkinan kenaikan upah berdasarkan peraturan tersebut tidak akan signifikan atau jauh dari harapan buruh, yakni kenaikan upah sebesar 15 persen.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, aturan tersebut sudah melalui tahap serap aspirasi di hampir 38 titik.

Baca juga: Buruh Sebut Ida Fauziyah Lakukan Pembohongan Publik Soal Upah, Ini Hitungan Kedua Pihak

Dari empat elemen pengusaha, serikat buruh, akademisi, dan pemerintah, yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional. Menurutnya, PP tentang Pengupahan sudah didiskusikan bersama empat elemn tadi.

"Formula dalam PP ini disepakati dengan Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah," terang Indah di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indah menilai, karena sudah menyerap aspirasi seluruh pihak, sebaiknya buruh tidak melakukan mogok kerja.

Berita Rekomendasi

"Pertama istilah mogok tidak ada dalam regulasi kita. Kedua kalaupun ingin mogok apakah itu disepekati oleh semua pekerja? Jangan maksa orang mogok padahal dia tidak mau mogok, dia mau bekerja," ucap Indah.

Kemnaker mengimbau agar mogok kerja tidak mengganggu aktivitas ekonomi para pekerja, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Jangan sampai mengganggu kebutuhan dan aktivitas si pekerja. Jangan juga mengganggu ketertiban umum," ucap Indah.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap-siap untuk melakukan aksi mogok nasional, bentuk penolakan terhadap formula pengupahan, lantaran kenaikan upah diperkirakan tidak akan naik sesuai keinginan para pekerja, yakni 15 persen.

"Persiapkan mogok nasional 2 hari stop produksi di seluruh Indonesia. 5 juta buruh bergabung mogok nasional diantara tgl 30 November-13 Desember 2023," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Sat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas