Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Roadmap Pinjol Rancangan OJK Diyakini Bisa Pacu Pembiayaan Produktif dan Lebih Lindungi Nasabah

Roadmap Pinjaman Online (pinjol) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan dinilai dapat bermanfaat ke ekonomi dan melindungi nasabah peminjam.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Roadmap Pinjol Rancangan OJK Diyakini Bisa Pacu Pembiayaan Produktif dan Lebih Lindungi Nasabah
Surya/Eben Haezer
Roadmap Pinjaman Online (pinjol) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai dapat bermanfaat ke ekonomi dan melindungi nasabah peminjam. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) atau Roadmap Pinjaman Online (pinjol) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai dapat bermanfaat ke ekonomi dan melindungi nasabah peminjam.

Pengamat ekonomi Eko Listiyanto mengatakan, kehadiran peta jalan atau roadmap LPBBTI penting untuk lebih menata industri P2P lending ke depan, sehingga dampaknya bisa lebih optimal bagi perekonomian, terutama UMKM kelas bawah yang belum bankable.

"Manfaatnya ke perekonomian akan sangat positif karena akan meningkatkan pembiayaan produktif khususnya ke UMKM," ujar Eko dikutip Selasa (14/11/2023).

Roadmap tersebut merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.

Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 sampai dengan 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Eko juga menyambut baik kehadiran regulasi P2P lending yang dikeluarkan bersamaan dengan roadmap pinjol.

OJK mengeluarkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. SEOJK ini antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.

Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, Pentingnya Lakukan Verifikasi Guna Antisipasi Data Pribadi Diperjualbelikan

Eko menilai, ke depan regulasi ini akan membedakan suku bunga pembiayaan produktif dan non produktif. Harapannya beleid ini bisa membuat kompetisi di pasar sehingga terjadi efisiensi harga dana (bunga).

"Di sisi lain, peminjam akan terdorong untuk mengarah ke pembiayaan produktif karena bunga lebih rendah, sehingga diharapkan kontribusi P2P bagi ekonomi naik," paparnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman menuturkan, pembatasan suku bunga dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan.

Baca juga: Anies Akan Maksimalkan Koperasi untuk Keluarkan Masyarakat dari Jerat Pinjol

"Jika kita tidak mengatur suku bunga dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen," tegas Agusman.

Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).

Adapun batas maksimum manfaat ekonomi yang berlaku sejak 1 Januari 2024 yaitu manfaat Ekonomi – Pendanaan Produktif 0,1 persen per hari di tahun 2024/ 2025 dan menjadi 0,067 persen per hari di 2026.

Manfaat Ekonomi - Pendanaan Konsumtif 0,3 persen per hari di tahun 2024), sebesar 0,2 persen per hari di 2025 dan sebesar 0,1 persen per hari di 2026.

Baca juga: Bunga Pinjol 0,4 Persen Per Hari Masih Tinggi, Otoritas Akan Potong Lebih Rendah

Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas