Semua Gubernur Harus Sudah Umumkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Para gubernur diminta menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para gubernur di seluruh provinsi di Indonesia diminta menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengataka, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut perlu segera dilakukan sehubungan dengan telah terbitnya aturan kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat PP No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Ida meminta agar PP No. 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.
Dia juga menegaskan. keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik. Ditambahkannya, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya.
Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP 2023 di 38 Provinsi
Menurutnya, sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh," jelas Ida.
Meski begitu, regulasi baru ini mendapat penolakan dari serikat pekerja karena dianggap hanya menguntungkan pengusaha. Hal ini, dibuktikan dengan beberapa pasal yang termuat dalam PP No 51 Tahun 2023.
Pasal 26 Ayat (9) misalnya, yang berbunyi "jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan".
Baca juga: Tegas Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Buruh Tuntut Pemerintah Ubah Formula Perhitungan
Hal yang sama juga ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
"Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik," kata Presiden Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Minggu (12/11/2023).
Laporan reporter: Lailatul Anisah | Sumber: Kontan