Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi Jasa Periklanan Tolak Aturan Baru Iklan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

industri kreatif melayangkan surat resmi penolakan terhadap isi aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Asosiasi Jasa Periklanan Tolak Aturan Baru Iklan Produk Tembakau di RPP Kesehatan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi. Reklame iklan rokok terpasang di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat dan Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran melayangkan surat resmi penolakan terhadap isi aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Komisi I DPR RI.

Aturan tersebut dinilai berisi banyak larangan bagi produk tembakau, termasuk melarang total iklan produk tembakau, sehingga dapat berdampak negatif bagi keberlangsungan mata pencaharian pekerja industri kreatif nasional.

Baca juga: DPR Desak Menkes Libatkan Institusinya Bahas Proses Pembentukan RPP Kesehatan yang Jadi Sorotan

“Larangan total iklan produk tembakau di berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif,” kata Fabius Bernadi perwakilan Asosiasi Perusahaan Media Luar griya Indonesia (AMLI) dan Dede Imam dari Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII) dalam keterangan tertulis Kamis (16/11/2023).

Terdapat tiga poin penting mengenai aturan produk tembakau dalam RPP Kesehatan yang menjadi sorotan pelaku industri kreatif.

Pertama, iklan televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.

Kedua, larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang serta larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir.

Berita Rekomendasi

Ketiga, larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).

Baca juga: DPR Pastikan RPP Kesehatan Tak Masukkan Rokok ke Dalam Unsur Narkotika

“Kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun,” tulis asosiasi di suratnya.

Di media luar ruang, iklan produk tembakau berkontribusi sebesar 50 persen dari pendapatan penyelenggara media luar ruang dan hampir setengah dari total jumlah Penyelanggara Media Luar Griya akan kehilangan pendapatan tersebut.

”Sebanyak 22 persen anggota bahkan diyakini akan kehilangan pendapatan hampir mencapai 75 persen,” sambung surat itu

Indusrri periklanan dan media kreatif sendiri menyerap tenaga kerja yang besar yakni lebih dari 725 ribu tenaga kerja secara langsung.

Sebagaimana telah ditegaskan dalam enam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak dikomunikasikan dengan target konsumen dewasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas