Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024
Simak formula penetapan upah pekerja menurut aturan terbaru, PP No. 51 Tahun 2023. Akan ada kenaikan untuk UMP 2024.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut formula penetapan upah pekerja berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aturan yang diterbitkan pada 10 November 2023 tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada kenaikan upah minimum untuk 2024.
Kemnaker mewajibkan seluruh Gubernur di Indonesia untuk mengumumkan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara itu untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Adanya kenaikan upah tersebut diperoleh berdasarkan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Baca juga: UMP Sulbar Naik 1,5 Persen Jadi Rp 2.914.958, Beserta Formula Perhitungannya
Tak hanya itu, dalam aturan tersebut juga telah termuat formula penghitungan upah minimum bagi pekerja.
Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Aturan Terbaru
Berikut formula untuk menetapkan upah minimum yang termuat dalam Pasal 26 pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
a. Formula Perhitungan Upah Minimum
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian
UM (t+1). UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.
Sedangkan UM (t) yakni upah minimum tahun berjalan.
b. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi + (PE X α)} X UM(t).
Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan hal berikut ini:
- Tingkat penyerapan tenaga kerja
- Rata-rata atau median upah.
Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Apabila penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota.
Maka nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).
Baca juga: DKI Jakarta Putuskan UMP 2024 Besok Jumat, 17 November 2023
Cara Menghitung Gaji Karyawan di Indonesia
Berdasarkan Pasal 14 hingga 18 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, penetapan upah pekerja di Indonesia dihitung dengan dua cara sebagai berikut:
1. Penghitungan Upah dengan Satuan Waktu
Penetapan upah ini diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.
Upah ini dapat ditetapkan dengan hitungan per jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sebagai informasi, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.
Pembayaran upah per jam dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Sehingga pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.
Adapun cara menghitung upah per jam yakni sebagai berikut:
Baca juga: Semua Gubernur Harus Sudah Umumkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023
a. Cara Menghitung Upah Per Jam
Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan / 126
- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.
- Sementara, 29 jam yakni median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Suvei Nagkatan Kerja Nasional (Sakernas)
- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Untuk diketahui, penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial.
Pasalnya iuran jaminan sosial telah menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.
b. Cara Menghitung Upah Harian
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/25
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/21
2. Penghitungan Upah dengan Satuan Hasil
Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.
Sementara, penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)