Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Saat PHK Mengancam Para Pekerja

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan hingga September 2024 mencapai Rp 35,6 triliun dari 2,3 juta pekerja.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Saat PHK Mengancam Para Pekerja
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan buruh pulang kerja di salah satu pabrik di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perekonomian nasional masih belum baik-baik saja pada tahun 2024 ini. Banyak perusahaan gulung tikar sehingga memicu peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan jumlah PHK sejak awal tahun hingga Oktober 2024 sebanyak 59.796 orang.

Jumlah itu diprediksi bertambah sebanyak 25.000 orang dalam tiga bulan terakhir.

Padahal pada periode Januari-Desember 2023 terdapat 64.855 orang tenaga kerja yang ter-PHK

Artinya pada masa-masa ini, PHK masih menjadi momok bagi para pekerja. Pemerintah pun putar otak untuk memberikan jaminan yang lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Sejalan dengan itu, pemerintah berencana merevisi kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di dalam BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal sebagai BP Jamsostek ini.

Baca juga: KSPI: Kenaikan PPN 12 Persen Mencekik Buruh hingga Berpotensi Terjadinya PHK 

Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, nantinya pekerjaan kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan bisa mendapatkan program JKP ketika kehilangan pekerjaan.

Berita Rekomendasi

"Terkait kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa revisi tersebut meliputi biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta. Kemudian, untuk benefit uang tunai akan diseragamkan menjadi 45 persen.

"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen 3 bulan dan 25 persen 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45 persen," tuturnya.

Terakhir, Airlangga menyebut bahwa perubahan-perubahan itu tengah disiapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Sementara para pekerja harus membayar iuran JKP 0,46 persen dari upah per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sektor Informal

Sementara itu Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan, ekosistem pekerjaan yang selalu berubah butuh pendekatan yang berbeda bagi pekerja informal dan dukungan dari berbagai pihak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas