Saat PHK Mengancam Para Pekerja
Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan hingga September 2024 mencapai Rp 35,6 triliun dari 2,3 juta pekerja.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Ia menyebutkan berdasar data BPS, pekerja informal masih mendominasi tenaga kerja di Indonesia dengan jumlah 84,13 juta.
Zainudin menyebut jumlah tenaga kerja Indonesia saat ini didominasi pekerja informal, sebanyak 84,13 juta orang menurut data Badan Pusat Statistik pada Februari 2024.
Menurutnya, ekosistem ketenagakerjaan di tanah air semakin informal.
"Pola kerja kita, hubungan kerja tidak lagi hubungan kerja industrial, tapi namanya hubungan kerja kemitraan," ujar Zainudin.
Karenanya hal itu berpengaruh terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Mengingat berbeda dengan peserta penerima upah.
"Para pekerja informal yang masuk kategori bukan penerima upah harus mengurus semuanya sendiri," tambah Zainudin.
Menurutnya, hampir setengah pekerja informal masuk dalam kategori pekerja rentan yang masuk dalam desil 1 sampai dengan desil 3 atau orang dalam kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin.
BPJS Ketenagakerjaan, yang dikenal juga sebagai BPJamsostek, kini mulai fokus pada peningkatan kepesertaan untuk pekerja informal. Sampai 2024, sudah terdapat sekitar 9 juta pekerja informal yang telah menjadi peserta berbagai programnya.
BP Jamsostek sendiri hingga Sempember lalu telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada lebih dari 40.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan nilai Rp 289,96 miliar.
Deputi Komunikasi BP Jamsostek Oni Marbun mengungkap angka tersebut naik sekitar 14 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
Sementara manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan hingga September 2024 mencapai Rp 35,6 triliun dari 2,3 juta pekerja.
"Dari total kasus klaim JHT tersebut, sebesar 29 persen atau 693,6 ribu penerima manfaat merupakan pekerja terkena dampak PHK," kata Oni.
Meski masih ada bayang-bayang PHK, jelasnya, BP Jamsostek mampu mengelola dana investasi sebesar Rp 776,8 triliun hingga kuartal III-2024, meningkat 13,22 persen dibandingkan periode sama tahun 2023.
Dana kelolaan tersebut terdiri dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 484,5 triliun. Kemudian dana dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 65,44 triliun, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 16,99 triliun, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 182,31 triliun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 14,05 triliun, serta BPJS sebesar Rp 13,5 triliun.