Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Tangkap Netanyahu dan Yoav Gallant, ICC Niat Buru Komandan Militer Hamas Mohammed Deif

ICC atau Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu hingga bos Hamas

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Selain Tangkap Netanyahu dan Yoav Gallant, ICC Niat Buru Komandan Militer Hamas Mohammed Deif
Instagram/Yoav Gallant
Dari kiri ke kanan: Kepala Staf IDF, Herzi Halevy; Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu; dan Yoav Gallant saat menjabat Menteri Pertahanan Israel. ICC atau Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu hingga bos Hamas 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Mohammed Deif , kepala militer Hamas, dengan alasan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Israel-Palestina yang sedang berlangsung.

Jika Netanyahu, Gallant, atau Deif mengunjungi Belanda, otoritas Belanda akan menahannya atas nama ICC, kata Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp dalam sebuah debat di Parlemen pada hari Kamis (22/11/2024), dikutip dari NL Times.

Majelis Praperadilan ICC menolak gugatan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan atas Palestina dan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.

Dakwaan tersebut mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi, serta kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan.

Surat perintah penggeledahan tersebut diklasifikasikan sebagai rahasia, tetapi ICC mengungkapkan beberapa informasi.

Kabar tersebut menyatakan bahwa Netanyahu dan Gallant telah merampas barang-barang penting dari penduduk sipil Gaza, termasuk makanan, air, obat-obatan, dan bahan bakar, dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

ICC mencatat bahwa perampasan ini mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi.

Berita Rekomendasi

"Keputusan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan sering kali bersyarat dan tidak memadai," kata ICC, seraya menambahkan bahwa tindakan untuk menghalangi bantuan kemanusiaan melanggar hukum internasional.

Putusan tersebut juga menuduh kedua pejabat tersebut gagal mencegah atau menekan serangan terhadap penduduk sipil Gaza, yang merupakan kejahatan perang karena secara sengaja menargetkan warga sipil.

Komandan Hamas Disasar

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Mohammed Deif, pemimpin sayap militer Hamas, Brigade al-Qassam.

Baca juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Israel Memelas, Yordania: Laksanakan!

Deif menghadapi dakwaan pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, dan penyanderaan. Mohammed Deif, pemimpin sayap militer Hamas, juga didakwa oleh ICC. Pengadilan menuduhnya mendalangi serangan 7 Oktober 2023, yang menewaskan ratusan warga sipil Israel dan menyandera banyak orang.

ICC menggambarkan serangan itu sebagai "pembunuhan massal terkoordinasi terhadap warga sipil."

ICC memberikan bukti bahwa para sandera disiksa, menjadi sasaran kekerasan seksual, dan digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam negosiasi dengan Israel.

Deif, lahir tahun 1965, didakwa atas tuduhan pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, dan penyanderaan. Ia dituduh merencanakan dan memerintahkan penyerangan dan gagal mencegah kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya.

Belanda Tegas Tangkap Netanyahu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas