Tuntut Upah Buruh, Mogok Nasional Disebut Hal yang Lazim, KSPI Bandingkan Aksi di Negara Lain
buruh akan melangsungkan mogok nasional selama dua hari jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tidak dikabulkan
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut aksi mogok nasional yang akan dilakukan sebagai suatu hal yang lazim.
Diketahui, buruh akan melangsungkan mogok nasional selama dua hari jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tidak dikabulkan. Dua hari itu terjadi di antara tanggal 30 November hingga 13 Desember.
Buruh akan berhenti melakukan produksi di pabrik, lalu melangsungkan aksi unjuk rasa selama dua hari.
Baca juga: Temui Buruh di Tangerang, Ganjar Terima Keluhan Kepastian Bekerja hingga PHK
Said kemudian membandingkan aksi mogok nasional dengan di negara-negara lain.
Baru-baru ini, kata dia, ada serikat buruh otomotif di Amerika Serikat (AS), United Auto Workers (UAW), yang gerakan mogok nasionalnya berhasil.
"Baru-baru ini serikat buruh otomotif Amerika namanya UAW, dia melakukan pemogokan hampir sebulan. Akhirnya apa? Pengusaha mengabulkan, Pemerintah mengabulkan, naik 30 persen upah," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/11/2023).
"Jadi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kementerian Ketenagakerjaan jangan sok-sokan tidak mengerti masalah," lanjutnya.
Kemudian, Said yang juga Presiden Partai Buruh itu membandingkan juga dengan Brasil yang pemerintahannya mengabulkan kenaikan upah.
Baca juga: Serikat Pekerja Bakal Terus Perjuangkan Kenaikan Upah Buruh 15 Persen pada Tahun Depan
Ia mengatakan, kondisi makro ekonomi Brasil yang lebih rendah dibanding Indonesia, justru berhasil menaikkan upah lebih tinggi.
"Contoh yang bagus Brasil karena presidennya dari Partai Buruh. Lula Da Silva. Dia menaikkan (upah) 13 persen, padahal inflasinya 4 persen, pertumbuhan ekonomi sekitar 3 persenan. Tapi dia menaikkan upah 13 persen. Kenapa? karena pemerintahnya Partai Buruh," ujar Said.
Kemudian, ia mengatakan mogok nasional juga dilakukan di Jerman oleh para pekerja maskapai penerbangan Lufthansa di Jerman dan para buruh kereta api dari TGV di Prancis.
"Jadi, ini bukan sesuatu yang tidak lazim. (Ini) lazim," kata Said.
Said mengatakan, berdasarkan hitung-hitungannya, pemerintah RI hanya akan menaikkan upah sekitar 3,2 persen hingga 4,4 persen.
Baca juga: UMP 2024 DKI Jakarta Ditetapkan Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Tidak Naik 15 Persen
Maka dari itu, ia secara tegas menolak kenaikan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.
"Menolak kenaikan nilai UMP 2024 di seluruh Indonesia termasuk penolakan kenaikan UMP DKI tahun 2024," ujar Said.
Terkait hal itu, Said menjelaskan, pihaknya tidak setuju dengan rumus kenaikan upah minimum yang digunakan pemerintah.
"Pemerintah tetap memakai rumus kenaikan upah minimum sama dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan index tertentu (0,1-0,3)," jelas Said Iqbal.
Adapun kata Said, rumus tersebut justru ditolak unsur buruh karena hanya menaikkan UMP sekitar 3,2 persen hingga 4,4 persen.
Kenaikan dengan persentase tersebut, Said mengatakan, lebih rendah dari kenaikan upah PNS, yakni 8 persen.
"Rumus ini yang ditolak buruh karena naiknya sekitar 3,2 persen sampai 4,4 persen yang lebih rendah dari kenaikan upah PNS 8 persen," ucap Said.
Rekomendasi Kenaikan Upah dari Pengusaha, Pekerja, dan Pemerintah
Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah membahas rencana kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2024 mendatang.
Rapat yang digelar tertutup di Balai Kota DKI pada Jumat (17/11/2023) itu sempat berjalan alot, karena unsur pengusaha dan pekerja tidak menemukan kesepahaman.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos dan K3 pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 kepada Pemprov DKI Jakarta.
Namun pekerja menolak besaran UMP yang diajukan oleh para pengusaha.
“Dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kami yakni merekomendasikan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2024 itu memang tidak ada kesepahaman,” kata Nurjaman pada Sabtu (18/11/2023).
Menurut dia, unsur pengusaha telah merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 naik menjadi Rp 5,043 juta, dari yang sebelumnya Rp 4,9 juta pada 2023.
Kenaikan angka itu didasari pada formula alpha (α) sebesar 0,2.
“Rekomendasi dari unsur Apindo, Kadin, unsur pengusaha adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan),” jelasnya.
Sementara untuk unsur pekerja merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta.
Nurjaman memandang, rekomendasi yang disampaikan buruh tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Adapun unsur pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 tetapi (formula) alpha 0,3. Nah 0,3 itu menghasilkan besaran UMP sebesar Rp 5,063 juta,” ungkapnya.
Nurjaman mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha, pemerintah daerah dan pekerja itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP 2024.
Dia bilang, paling lambat penetapan akan dilakukan pada Selasa (21/11/2023) mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.