UMP Aceh 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 47.000 dari UMP 2023
UMP Aceh 2024 dipastikan naik 1,2 persen atau sekitar senilai Rp 47.000 menjadi Rp 3.460.666, kenaikan ini akan diumumkna oleh Gubernur Aceh
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 telah resmi ditetapkan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Achmad Marzuki menyetujui usulan kenaikan UMP Aceh 2024 sebesar Rp 3.460.672.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.
Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk), Akmil Husen mengatakan UMP Aceh 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 47.000 dari tahun 2023.
"Jadi jumlahnya itu 47 ribu, kalau jumlah keseluruhannya dari persen kenaikan itu 47.000,006. Ada nol nol enam di belakangnya," kata Akmil Husen, Senin (20/11/2023) dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Besok Selasa, 21 November 2023
Akmill juga menambahkan UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari bagi sistem kerja enam hari per minggu.
UMP Aceh 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh lajang masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebelumnya, telah dilakukan rapat pleno Dewan Pengupahan, Disnakermobduk, APINDO, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK), hingga para ahli di Oproom Dinas, Jumat (17/11/2023).
Dalam rapat tersebut terdapat dua usulan yakni dari pengusaha untuk naik 1,38 persen dan Serikat Pekerja 15 persen UMP dari tahun 2023 ini.
"Upah minimum provinsi Aceh tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,"
"Jadi, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," tegasnya.
Kenaikan UMP Aceh 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Formula Perhitungan Kenaikan UMP 2024
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca juga: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Selama 2 Hari, Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Kenaikan UMP tahun 2024 juga dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Jumat (10/11/2023).
Ia memastikan bahwa upah minimum 2024 naik dan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."
Kenaikan UMP 2024 ini dapat emndorong daya beli masyarakat yang berdampak terserapnya barang dan jasa diproduksi oleh pengusaha.
Sehingga perusahaan berkembang dan mendorong keterbukaan lapangan kerja.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.
Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pj Gubernur Tetapkan UMP Aceh Rp 3.460.672, Naik 1,38 Persen.
(Tribunnews.com/Pondra) (Serambinews.com/Subur Dani)