Diumumkan Hari Ini, 7 Provinsi Sudah Ada yang Tetapkan UMP 2024, Paling Rendah Naik Rp 47 Ribu
7 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan UMP 2024. Paling rendah kenaikannya adalah Aceh yang hanya naik Rp 47 ribu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna

"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," kata Nurjaman.
Adapun hitung-hitungan ini mengacu dari hasil rapat dengan Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023).
Berbeda dengan Apindo, Pemprov DKI Jakarta lewat Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 atau naik Rp 165.583.
Adapun hitungan ini mengacu dari berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Pemprov DKI Jakarta, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 3-1144/KT.03.02 tertanggal 13 November 2023.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pj Gubernur Tetapkan UMP Aceh Rp 3.460.672, Naik 1,38 Persen dan BREAKING NEWS: UMP Bali 2024 Sebesar Rp 2,8 Juta, Naik Seratur Ribu Rupiah
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Serambinews.com/Subur Dani)(Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)
Artikel lain terkait Upah Minimum Provinsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.