Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Ingatkan Pasal 33 UUD 1945 Jika Klausul Power Wheeling Masuk RUU EBT

Skema power wheeling diusulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan di Komisi VIII DPR.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ekonom Ingatkan Pasal 33 UUD 1945 Jika Klausul Power Wheeling Masuk RUU EBT
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan perawatan rutin panel surya di area gedung PAMA Head Office, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). Skema power wheeling diusulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan di Komisi VIII DPR. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Usulan Kementerian ESDM

Skema power wheeling atau penggunaan jaringan transmisi dan distribusi bersama dapat tetap masuk di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) merupakan usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Skema ini dinilai dapat mengakselarasi pengembangan EBT di dalam negeri dan secara langsung dapat menambah pendapatan PT PLN.

“Seharusnya begitu (ada tambahan pendapatan), sudah ada pembicaraan dengan PLN hanya saja ada kekhawatiran tidak terkendali, tetapi akan kita kendalikan supaya tidak memberikan dampak,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif ditemui seusai Rapat Kerja (Raker) di Gedung DPR RI, Senin (20/11/2023).

Arifin menjelaskan, sejatinya kebijakan power wheeling sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Gedung DPR-RI Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Di dalam aturan tersebut disebutkan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan distribusi ini dilakukan melalui sewa jaringan. Tentu saja pemerintah melakukan pengawasan bagaimana mekanisme ini bisa berjalan tanpa memberikan dampak tambahan pada pemerintah.

Di sisi lain juga membuka akses energi bersih bagi konsumer industri supaya bisa bertahan dan memiliki daya saing global.

Berita Rekomendasi

“Tanpa adanya akses ini, kemungkinan sulit bisa mendapatkan percepatan bauran EBET dalam sistem. Jadi tidak semuanya bisa disediakan satu pihak. Perlu kerja sama dengan seluruh pihak yang perlu berinvestasi,” tegasnya.

Menurut Arifin, infrastruktur listrik untuk energi bersih harus terus didorong untuk efisiensi konsumsi energi.

Dia memberikan gambaran, saat ini industri di Sumatera Utara masih menggunakan gas alam cair (LNG) dari Papua. Biaya logistik yang jauh ini tentu memberikan tambahan biaya bagi industri di sana. Namun akan berbeda cerita jika PLTA di sekitar Sumatera Utara dapat digunakan dan masuk ke dalam jaringan transmisi di sana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas