Update Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 22 November 2023: Naik Rp2.000, per Gram Jadi Rp1.097.000
Inilah rincian update harga emas Antam hari ini, Rabu (22/11/2023) mengalami kenaikan sebesar Rp2.000, per gramnya dibanderol Rp1.097.000.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
![Update Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 22 November 2023: Naik Rp2.000, per Gram Jadi Rp1.097.000](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fluktuasi-harga-emas-jelang-akhir-tahun-di-malang_20221212_135102.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian update harga emas Antam hari ini, Rabu (22/11/2023).
Melansir logammulia.com, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp2.000.
Kini harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.097.000.
Baca juga: Beras Kualitas Super Naik Jadi Rp16.000 Per Kg, Simak Update Harga Pangan Lainnya Per 21 November
Sementara itu, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan Rp2.000, per gram menjadi Rp995.000.
Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam, dikutip dari laman logammulia.com, Rabu (22/11/2023):
Harga emas batangan 0,5 gram: Rp598.500
Harga emas batangan 1 gram: Rp1.097.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp2.134.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp3.176.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp5.260.000
Harga emas batangan 10 gram: Rp10.465.000
Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, 21 November 2023: Turun Tipis Jadi Rp1.095.000 per Gram
Harga emas batangan 25 gram: Rp26.037.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp51.995.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp103.912.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp259.515.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp518.820.000
Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.037.600.000
*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.
Sebagai informasi, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Adapun penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.