Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks-Pimpinan KPK Laode M Syarif: Kebijakan Antikorupsi Harus Terintegrasi, Bukan Sekadar Formalitas

Perusahaan-perusahaan nasional perlu memiliki mekanisme deteksi dan pelaporan yang andal untuk mengantisipasi risiko finansial

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Eks-Pimpinan KPK Laode M Syarif: Kebijakan Antikorupsi Harus Terintegrasi, Bukan Sekadar Formalitas
HandOut/IST
MANAJEMEN RISIKO - Ahmad Hidayat, MBA, Managing Director Internal Audit Danantara dalam acara “Strengthening Compliance & Risk Management in Indonesia” digelar hari Kamis (24/4/2025) di The Dharmawangsa Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dr Laode M. Syarif, mantan Komisioner KPK, menyoroti urgensi membangun tata kelola berbasis integritas dalam acara “Strengthening Compliance & Risk Management in Indonesia” digelar pada Kamis (24/4/2025) di The Dharmawangsa Jakarta.

Acara ini dirancang untuk memberikan pemahaman praktis bagi para profesional di bidang legal, compliance, dan manajemen risiko. 

Selain itu, acara ini juga untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas perusahaan di Indonesia.

Baca juga: Trump Revisi Tarif Bea Suku Cadang Kendaraan, Produsen Mobil AS Dapat Angin Segar 

“Penerapan kebijakan anti-korupsi harus menjadi bagian integral dari strategi perusahaan, bukan sekadar dokumen formalitas," kata Laode.

Dijelaskan, dalam situasi bisnis global yang terus berubah, perusahaan Indonesia menghadapi tantangan kepatuhan dan manajemen risiko yang makin rumit. 

Regulasi dari berbagai negara, termasuk di sektor perbankan dan teknologi, menuntut perusahaan menyesuaikan diri dengan standar internasional. 

Fenomena ini diperkuat dengan hadirnya regulasi seperti Foreign Extortion Prevention Act (FEPA) dari Amerika Serikat.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski baru, undang-undang ini memberi sinyal bahwa pelanggaran etik atau praktik suap lintas negara tidak akan ditoleransi. 

Hal ini menunjukkan bahwa risiko hukum kini tidak lagi terbatas oleh batas geografis. Satu kesalahan dalam satu yurisdiksi bisa berdampak global.

Perusahaan dengan eksposur internasional, terutama yang terhubung ke jaringan supply chain global atau menerima investasi asing, wajib membangun kerangka kerja Anti-Bribery & Corruption (AB&C) serta Anti-Money Laundering (AML) yang kokoh.

Risiko tidak hanya datang dari praktik korupsi yang disengaja, tapi juga dari ketidaktahuan dan kelalaian dalam menjalankan fungsi kontrol internal. Oleh karena itu, pemahaman terhadap tren penegakan hukum menjadi kunci.

Salah satu fenomena yang kini banyak diperbincangkan adalah jeda sementara dalam penegakan FCPA (Foreign Corrupt Practices Act) oleh Amerika Serikat.

Meskipun terkesan sebagai pelonggaran, situasi ini justru mengharuskan perusahaan untuk semakin waspada. 

Tak Bisa Lagi Andalkan Pendekatan Reaktif

Dalam sambutannya di acara tersebut, Marzuki Darusman, Penasihat Senior di Moores Rowland Indonesia, yang menekankan pentingnya pendekatan proaktif dalam menghadapi tantangan regulasi global.

“Kompleksitas regulasi internasional semakin meningkat. Perusahaan tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan reaktif, mereka harus proaktif membangun sistem kepatuhan,” ujarnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas