Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Mulai Akhir November 2023, Berikut Dasar Aturannya

Bentuk mogok yang dimaksud UU 21 Tahun 2000 adalah diatur dalam dalam UU No 9 Tahun 1998.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Mulai Akhir November 2023, Berikut Dasar Aturannya
Tangkapanlayar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Mogok nasional 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik di lebih 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan dilakukan di antara tangal 30 November sampai dengan 13 Desember 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan mogok nasional 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik di lebih 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan dilakukan di antara tangal 30 November sampai dengan 13 Desember 2023.

"Mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh tersebut adalah menghentikan produksi atau stop produksi. Di mana buruh keluar dari pabrik, keluar dari lokasi pabrik, menuju gerbang diluar pabrik, serta sebagian besar ke kantor pusat pemerintahan," ujar Said Iqbal di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, mogok nasional sah sesuai hukum. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di mana salah satu pasal tersebut menyatakan serikat buruh mengorganisir pemogokkan sebagai salah satu fungsinya.

Baca juga: Jutaan Buruh Bakal Mogok Nasional Imbas Kenaikan UMP yang Tak Sesuai Harapan

"Bentuk mogok yang dimaksud UU 21 Tahun 2000 adalah diatur dalam dalam UU No 9 Tahun 1998 yaitu unjuk rasa atau menyampaikan pendapat dimuka umum," terang Said Iqbal.

Ia menerangkan, mogok yang dimaksud bukan mogok kerja yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003.

"Karena kalau mogok kerja harus didahalui perundingan dengan manajemen perusahaan, maka kami tidak memilih menggunakan UU 13 Tahun 2003," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Said Iqbal berujar bentuk mogok yang akan diorganisir oleh serikat buruh bentuknya adalah unjuk rasa sebagaimana diataur dalam UU 9 Tahun 1998.

Peserta unjuk rasa yang diorganisir pemogokkannya adalah seluruh buruh yang ada di pabrik, maka seluruh buruh ketika nanti setelah ditentukan 2 hari, yang diperkirakan mencakup 100.000 pabrik.

"Itulah yang dimaksud mogok nasional dan itu sah tidak boleh menghalang-halangi buruh yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum,” tegasnya.

Said Iqbal mengajak pimpinan perusahaan, Walikota, Bupati, Gubernur untuk berunding, duduk bersama, tetapi dengan syarat tidak menggunakan PP 51/2023 dan Omnibuslaw. Selama ini, lanjut Said Iqbal, Pemerintah tidak pernah ada diskusi kepada serikat pekerja.

"Alasan kami kenaikan UMP 3,6 persen seperti DKI Jakarta lebih rendah dari kenaikkan daripada Upah PNS/TNI/Polri yang 8 persen. Tidak ada diseluruh dunia kenaikan dibawah PNS/TNI/Polri," tutur Said Iqbal.

KSPI setuju PNS TNI Polri naik 8 persen tetapi seharusnya secara bersamaan buruh swasta juga harus naik 15 persen. Berdasarkan hasil Litbang KSPI dan Partai Buruh terhadap KHL di pasar, kenaikkannya sebesar 12 – 15 persen. Harga bahan pokok naik, BBM naik, harga transportasi juga naik.

"Dengan melumpuhkan pabrik, melumpuhkan ekonomi, kaum buruh memaksa pemerintah untuk berunding guna merealisasikan tuntutan kaum buruh," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas