Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Kirim Barang Melalui KAI Logistik

Masyarkat yang ingin mengirim barang atau paket ke luar kota kini dapat memanfaatkan jasa pengiriman melalui kereta api dengan KAI Logistik.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara dan Syarat Kirim Barang Melalui KAI Logistik
Twitter
Simak cara dan syarat mengirim barang melalui KAI Logistik. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara dan syarat mengirim barang melalui KAI Logistik.

PT Kereta Api Logistik atau KAI Logistik adalah anak perusahaan yang dibentuk oleh PT Kereta Api Indonesia.

KAI Logistik dibentuk untuk melayani distribusi logistik berbasis kereta api dengan kemasan bisnis door to door service untuk memberikan pelayanan maksimal bagi pelanggan kereta api

Untuk memfasilitasi layanan logistik secara terpadu, saat ini KALOG telah membangun sejumlah infrastruktur jasa logistik, antara lain: terminal kereta api barang di Jakarta, Karawang, Semarang dan Surabaya dan Fasilitas Loading/Un-loading Batubara di Sumatera Selatan.

Selain itu, KAI Logistik Express telah hadir di 140 titik di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta,Surabaya, Malang, dan kota lainnya di pulau Jawa dan Sumatera.

Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Api Lewat Aplikasi Access by KAI

Syarat Kirim Barang Lewat KAI Logistik

Sebelum mengirimkan barang, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pengirim barang, yakni sebagai berikut:

- Pengirim harus menyatakan isi kiriman dengan sebenarnya.

Berita Rekomendasi

- KAI berhak melakukan pemeriksaan (uji petik) terhadap kiriman yang dicurigai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT KAI (Persero) secara khusus dan/atau yang berlaku di Indonesia secara umum.

- Barang/dokumen yang dilarang untuk dikirim adalah: Surat/dokumen berharga bernilai uan; Uang tunai (rupiah/mata uang asing); Surat berharga; Perhiasan dan sejenis lainnya; Barang berbahaya dan mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya; Barang yang mengandung psikotropika dan narkotika.

- Barang/dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku: Barang/dokumen cetakan; Foto dan barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi.

- KAI dapat menentukan sarana angkutan tercepat untuk mengirim barang/dokumen ke tempat tujuan yang tidak selalu sama dengan informasi sebelumnya, terutama dalam keadaan terpaksa atau terdapat gangguan transportasi yang dapat mengganggu pengiriman ke tempat tujuan.

- Untuk barang/dokumen berharga/ berisiko tinggi/mudah pecah/rusak agar dapat diasuransikan oleh pengirim sesuai nilai sebenarnya.

- KAI tidak menangani pengepakan/packaging, sehingga setiap pengirim bertanggung jawab atas pengepakan/packaging setiap barang yang akan dikirimkan sesuai dengan standar packaging yang berlaku.

Cara Kirim Barang Lewat KAI Logistik

Mengutip dari laman resmi KAI Logistik, berikut cara mengirim barang:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas