Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Zulhas Buka-bukaan Alasan Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Migor ke Pengusaha

Kemendag belum memberi hasil verifikasi dari jumlah utang rafaksi yang harus dibayarkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Mendag Zulhas Buka-bukaan Alasan Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Migor ke Pengusaha
Tribunnews/Endrapta
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap alasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) ke pelaku usaha.

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan Kemendag belum memberi hasil verifikasi dari jumlah utang yang harus dibayarkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Adapun verifikasi ini telah dilakukan oleh PT Sucofindo.

Baca juga: Soal Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Usai, Aprindo: Kami Dipermainkan

Ia menyebut Kemendag melaksanakan proses pembayaran mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Dalam melakukan pembayaran, Kemendag juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk minta pendapat dan pendampingan hukum.

"Kita minta dirapatkan di Kemenko Perekonomian karena BPDPKS itu komite pengarahnya Pak Menko Perekonomian," kata Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Berita Rekomendasi

"Dapat kami sampaikan kehati-hatian tadi, dan juga pendampingan hukum terkait proses hukum yang terjadi dalam pembayaran klaim tersebut," lanjutnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu bilang, Kemendag telah mengirim surat ke BPKP untuk permohonan review hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran selisih harga minyak goreng melalui dana BPDPKS.

Saat ini, Kemendag akan mengangkat pembahasan terkait rafaksi ini dalam rakortas tingkat menteri di Kemenko Perekonomian.

Pembahasan ini untuk mendapatkan persetujuan bersama dari semua pihak yang terkait, sebelum dilanjutkan pada proses pembayaran rafaksi.

"Jadi mau di Kemenkopolhukam boleh, di Kemenko Perekonomian boleh," ujar Zulhas.

Baca juga: Kemendag Siap Hadapi Gugatan Pengusaha Ritel ke PTUN Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng

Peritel Bakal Bawa soal Utang Rafaksi Migor ke Ranah Hukum

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, per 15 November hari ini, pihaknya belum kunjung mendapat kepastian kapan utang rafaksi minyak goreng akan dibayarkan pemerintah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas