Pengusaha Mengeluh Tak Dapat Izin Impor Bawang Putih, Mendag Singgung Rekomendasi Kementan
Zulkifli Hasan mengatakan, adanya pengusaha yang belum mendapatkan izin impor bawang putih karena salah pihak yang memberikan rekomendasi impor.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, adanya pengusaha yang belum mendapatkan izin impor bawang putih karena salah pihak yang memberikan rekomendasi impor.
Dalam hal ini, Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) diberikan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin Ak mengatakan telah menerima keluhan dari importir bawang putih.
Baca juga: Bawang Putih Turun Jadi 37.550 per kg, Berikut Update Harga Pangan Lainnya per 23 November
Para importir ini mengeluh tak kunjung mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih, padahal sudah memenuhi persyaratan RIPH dari Kementan.
Zulkifli kemudian menjawab masalahnya bukan di Kemendag, tetapi ada pada pihak yang memberikan rekomendasi, yaitu Kementan.
"Yang masalah bukan di Kemendag. Yang masalah memberikan rekomendasinya kebanyakan (sebanyak) 1,4 juta (ton), padahal kuotanya 570 (ribu ton)," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Ia mengatakan, dari alokasi kuota impor yang ditetapkan tahun ini, tersisa 10 ribu ton. Zulkifli berharap awal Desember 2023 bisa rampung.
Baca juga: Update Harga Pangan di Jabodetabek, 3 November: Rawit Merah Naik Rp97.500, Bawang Putih Rp45.850
Dia berharap di periode pemerintahan yang datang, antara kuota impor dan dan rekomendasi bisa sama angkanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap adanya penerbitan RIPH bawang putih yang jumlahnya terlampau banyak dibanding kuota Surat Persetujuan Impor (SPI) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Beberapa waku lalu, pihak Kementerian Pertanian disebut telah menerbitkan sekitar 1,2 juta ton RIPH bawang putih. Padahal, kebutuhan rencana impor sebesar 561.926 ton.
Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan adanya maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan.