Keluarga Anggota Brimob Korban Serangan KKB Papua Terima Santunan Rp 451,30 Juta
Bonifasius Jawa gugur menjadi korban kontak tembak dengan KKB. Asabri merespons cepat dengan menyerahkan Santunan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia kembali berduka. Satu prajurit terbaik tanah air, Bharatu (Anumerta) almarhum Bonifasius Jawa gugur menjadi korban kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Sementara Bharatu Rani Yohanes Seran yang mengalami luka tembak, menjalani perawatan di rumah sakit. Keduanya merupakan anggota Brimob asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz.
Baca juga: Mampu Bersaing di Era Digital BUMN, Asabri Diganjar Penghargaan Bergengsi
Terkait hal tersebut, PT Asabri (Persero) merespons cepat dengan menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Gugur dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) dengan total sebesar Rp 451.304.600 kepada ahli waris Bharatu (Anumerta) almarhum Bonifasius Jawa.
Penyerahan manfaat secara simbolik diberikan oleh Komisaris Utama Asabri Fary Djemy Francis di Mako Brimob Polda NTT.
”Pemberian santunan ini adalah bukti empati Asabri kepada prajurit yang gugur. Semoga putra-putra terbaik bangsa yang gugur dalam tugasnya mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan," ujar Fary Djemi Francis dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Rabu(29/11/2023).
Dalam kesempatan yang sama, mitra bayar Asabri yaitu Bank BRI juga turut memberikan tali kasih sebesar Rp 10 juta kepada ahli waris.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Lahan Terpidana Jiwasraya dan Asabri di Belitung
Selain memberikan manfaat kepada ahli waris Bharatu (Anumerta) alamrhum Bonifasius Jawa, Asabri juga memberikan jaminan perawatan dan pengobatan sampai dengan sembuh kepada anggota Satbrimobda NTT yang menjadi korban luka tembak KKB di Papua, Bharatu Rani Yohanes Seran.
Jaminan perawatan dan pengobatan sampai dengan sembuh tersebut merupakan perlindungan dari Asabri kepada peserta aktif atas risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. (Willy Widianto)