Kominfo Kumpulkan Data dan Informasi Untuk Penanganan Dugaan Kebocoran Data KPU
Data bocor, Kementerian Kominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat suara terkait munculnya kabar tentang dugaan kebocoran data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kementerian Kominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU, sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Baca juga: Menkominfo Yakin Kebocoran Data DPT Pemilu Tak Ada Unsur Politik: Jangan Diskreditkan KPU
Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut.
"Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," ungkap Kementerian Kominfo dalam pernyataan tertulis yang diperoleh, Rabu (29/11/2023).
Kementeri Kominfo juga mengatakan, dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca juga: Begini Desain Surat Suara Pilpres 2024, KPU: Masuk Proses di Percetakan
Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Tindakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: KPU dan Tim Gugus Tugas Telusuri Kebenaran Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
Selain itu, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Kementerian Kominfo mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, informasi kebocoran data milik KPU itu diketahui dari akun Jimbo di situs peretasan BreachForums yang diduga didapat dari situs KPU pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 09.21 WIB.
Baca juga: Menkominfo Sebut Terduga Pelaku yang Bobol dan Jual Data Pemilih KPU Motifnya Ekonomi
Akun ini menampilkan beberapa tangkapan layar dari situs pengecekan DPT, https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Data yang dibobol diklaim berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat.