Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Upah 2024 Dinilai Tak Masuk Akal, Buruh KSPSI Aksi di Beberapa Wilayah Industri

Ratusan ribu buruh pada Kamis (30/11/2023), menggelar aksi menuntut kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kenaikan Upah 2024 Dinilai Tak Masuk Akal, Buruh KSPSI Aksi di Beberapa Wilayah Industri
Istimewa
Ilustrasi. Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi di beberapa wilayah industri. Aksi ini untuk memastikan para gubernur tidak menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) berbeda dari yang telah direkomendasikan bupati/walikota yaitu sebesar 15 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan ribu buruh pada Kamis (30/11/2023), menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen.

Aksi buruh tersebut tersebar di beberapa wilayah industri seluruh Indonesia, sebagai upaya memastikan para gubernur tidak menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) berbeda dari yang telah direkomendasikan bupati/walikota yaitu sebesar 15 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta pemerintah mendengar aspirasi buruh dalam aksi besar-besaran tersebut.

Baca juga: Lakukan Aksi Mogok Nasional, Buruh Jakarta Tuntut Revisi Kenaikan UMP 2024 Mendekati 15 Persen

Adapun, beberapa titik yang menjadi sasaran aksi besar buruh di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan beberapa wilayah industri lainnya.

"Kenaikan upah sangat tidak masuk akal karena ada kabupaten/kota yang naik hanya belasan ribu rupiah sedangkan harga kebutuhan pokok saat ini sudah naik dan kebutuhan tempat tinggal juga naik. Jadi, sangat wajar buruh menuntut upah lebih layak," kata Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Dalam aksi besar-besaran kali ini, Andi Gani yang juga Presiden Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) menginstruksikan ke seluruh jajaran KSPSI untuk dapat menjaga aksi besar ini tetap berlangsung dengan damai dan tertib.

Menurutnya, formula yang ditetapkan Pemerintah terkait upah dengan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sangat merugikan buruh.

Berita Rekomendasi

"KSPSI sejak awal menolak penetapan Upah Minimim Provinsi (UMP) menggunakan formula PP Nomor 51 yang kenaikannya kalau dirupiahkan hanya naik sekitar 70 ribu. Ini mencerminkan ketidakadilan kepada buruh, daya beli buruh pastinya akan terus merosot sementara harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan," ungkapnya.

Baca juga: Belum Bayar Cicilan, Buruh Tani di Lampung Curi Handphone Pedagang

Untuk itu, Andi Gani memastikan buruh akan terus melakukan aksi besar-besaran berkelanjutan menuntut agar keputusan upah berpihak kepada buruh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas