Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Aturan Baru DMO Batubara Cuma Untungkan Pengusaha, Tapi Rugikan PLN

Ketentuan terbaru mengenai kewajiban pasok batubara dalam negeri atau DMO dinilai hanya menguntungkan pengusaha tambang batubara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Baru DMO Batubara Cuma Untungkan Pengusaha, Tapi Rugikan PLN
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Sebuat tongkang bermuatan batu bara ditarik tugboat melintas di Sungai Musi, Sumatera Selatan, Sabtu (11/11/2023). (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat) 

Di luar aturan DMO, Fahmy menambahkan, satu hal yang seharusnya dicermati pemerintah ialah bagaimana meningkatkan penerimaan pajak negara atas kenaikan harga batubara.

Dia menilai, perlu diterapkan pajak progresif pada batubara sehingga penerimaan negara akan sebanding dengan keuntungan yang diraup pengusaha. Sebab Fahmy menyatakan ketentuan royalti saja tidak cukup.

“Kalau pajak progresif diberlakukan, setiap kenaikan harga batubara maka pendapatan pajak akan meningkat, ini mendapatkan keuntungan batubara nantinya untuk kemakmuran rakyat. Nantinya peraturan soal pajak Ini diatur di luar peraturan DMO,” jelasnya.

“Bila dana kompensasi yang dipungut terlalu kecil lalu kenaikan harga batubara melonjak tinggi, pengusaha bisa saja mengabaikan penjualan batubara ke PLN dan lebih memilih membayar kompensasi,” ujarnya.

Fahmy menegaskan, peraturan ini justru kontraproduktif bagi PLN dan lebih berpihak pada pengusaha batubara.

Fahmy menilai, jika ini diberlakukan, krisis batubara bisa kembali terjadi pada PLN karena hingga saat ini perusahaan setrum pelat merah tersebut masih menggunakan 56% batubara untuk kebutuhan pembangkitnya.

Dia menilai, sejatinya aturan DMO sebelumnya sudah cukup baik, artinya telah memfasilitasi terjaminnya pasokan batubara ke PLN, di sisi lain pengusaha tidak begitu dirugikan karena tetap bisa mengekspor 75% produksinya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Hanya kemudian perlu konsistensi dalam menegakkan hukum bahwa pemerintah harus tegas, jika perusahaan tidak memenuhi DMO ya harus ditindak,” imbuhnya.

Di luar aturan DMO, Fahmy menambahkan, satu hal yang seharusnya dicermati pemerintah ialah bagaimana meningkatkan penerimaan pajak negara atas kenaikan harga batubara.

Dia menilai, perlu diterapkan pajak progresif pada batubara sehingga penerimaan negara akan sebanding dengan keuntungan yang diraup pengusaha. Sebab Fahmy menyatakan ketentuan royalti saja tidak cukup.

“Kalau pajak progresif diberlakukan, setiap kenaikan harga batubara maka pendapatan pajak akan meningkat, ini mendapatkan keuntungan batubara nantinya untuk kemakmuran rakyat. Nantinya peraturan soal pajak Ini diatur di luar peraturan DMO,” jelasnya.

Laporan reporter Arfyana Citra Rahayu | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas