Izin Asuransi ASPAN Dicabut, 7 Perusahaan Lain Dalam Pengawasan Khusus OJK
Setelah ASPAN, kini terdapat tujuh perusahaan asuransi lain dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.
Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Profil Perusahaan
PT Asuransi Purna Artanugraha atau disebut dengan Asuransi ASPAN, didirikan pada tanggal 10 Juni 1991.
Ijin Usaha Asuransi ASPAN dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI melalui surat keputusan No.155/10/1.13/1992 pada tanggal 23 Mei 1992 dengan kegiatan usaha di bidang Asuransi Kerugian.
Pada tahun 1997, perusahaan memperkuat struktur modal dengan meningkatkan modal di sektor perusahaan.
Kemudian di 2016, melakukan pengembangan pemasaran dengan peningkatan hasil pendapatan kantor cabang dan pengembangan segmen lainnya dalam kegiatan asuransi.
Dan pada rentang 2018-2019, perusahaan melakukan pengembangan sistem digital untuk asuransi, lalu melakukan penerapan sistem digital untuk produk ASPAN.
Mengutip website resmi, perusahaan ini dipimpin oleh Febri Wibawa Parsa Sihombing sebagai Direktur Utama. Dan Sudarsono sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan memiliki sejumlah jenis produk, seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi harta benda, asuransi rangka kapal, asuransi rekayasa, asuransi penyimpanan uang, hingga asuransi pengangkutan.